Tak Terima Disahkannya UU Umnibus law Formasa Turun Jalan Di DPRD Sampang
SAMPANG Perssigap88 - Diberbagai daerah para mahasiswa teriakan tentang UUD UMNIBUSLAW, jelasnya UUD Pekerja yang di sahkan oleh DPR-RI menuwai kontroversi dan penolakan di kalangan masyarakat.
Dalam orasi para mahasiswa Sampang tersebut agar DPRD Sampang jugak bisa melakukan penolakan tentang UUD Prakerja yang di sahkan oleh DPR-RI, karna menurutnya. "Kami Formasa atau Forum mahasiswa Sampang, dalam hal ini, kami jugak menolak atas Undang-undang Umnibus law, dan menuntut untuk DPRD Sampang dan pemerintah agar bisa menolak terkait Undang-undang Prakerja tersebut." Ucap Arifin selaku ketua dari Formasa tersebut.
Pengesahan Rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi sorotan banyak kalangan. Poin-poin dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini pun siap untuk diundangkan.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, meski dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan parlemen yang diiringi dzngan protes Pun setelah disahkan oleh dewan.
30 Hari, Proses RUU Jadi Undang-Undang
Meski sudah disahkan oleh Anggota Dewan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus melewati serangkaian proses untuk benar-benar menjadi Undang-Undang.
Alurnya, ketika RUU disetujui DPR dan wakil pemerintah, selanjutnya diserahkan ke presiden untuk dibutuhkan tanda tangan dan terdapat keterangan pengesahan serta diundangkan dalam lembaga negara.
Jika RUU tersebut tidak ditandatangani oleh presiden dalam kurun waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
(Sn)
Posting Komentar untuk "Tak Terima Disahkannya UU Umnibus law Formasa Turun Jalan Di DPRD Sampang"