Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Resah !! PLN ULP Sidareja Terapkan Denda Rp. 19, 8 Juta Tuding BTL Lakukan Penipuan

Cilacap Perssigap88 - "Pelanggan Periksa Id. Pelanggan !! (Contoh Kasus ) Karena KWH Tidak Sesui alamat tempat tinggal, Suhardi (69) Harus menanggung Denda yang diterapkan PLN Rp. 19, 8juta, Jika tidak Bersedia Membayar Ancam akan dipadamkan PLN ULP Sidareja"
CILACAP  — Dimasa sulit secara ekonomi seperti ini akibat dampak Covid 19, Justru  gencar-gencarnya PT PLN Mengancam pelanggan akan dipadamkan  listrik milik warga, Suhardi (69) Warga Guntungreja, Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. kali ini Suhardi (Korban) dituding melakukan melakukan pelanggaran Karena ID. Pelanggan atas nama dirinya tidak sesuwai alamat tempat tinggal. PLN menemukan hal tersebut dianggap melakukan pelanggaran, saat melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Atas temuan itu, PLN menerapkan denda sebesar Rp 19, 8juta kepada Keluarga Suhardi Ujar Anaknya Ikin Suhendar (37) denda tersebut harus dibayar dan Keluarga merasa keberatan dan merasa diperas.red

Meskipun pihak keluarga Suhardi (69) keberatan atas denda tersebut, Supervisor Bagian Transaksi Energi Listrik PLN ULP SIDAREJA, Faisal . Meskipun Ia Mengakui bahwa  yang melakukan pelanggaran itu BTL (disini banyak penipuan terhadap pelanggan,) Ia tidak mau tahu dan tetap “Memgancam akan  memadamkan Listrik Jika pelanggan tidak bersedia membayarnya.red

lanjut dia selain pelanggan dikenakan denda Rp. 5juta, dengan dalih diringankan, pelanggan juga diminta menunjukan BTL yang memindah, dan BTL yang merubah KWH prabayar menjadi Pulsa, Karena pelanggan sangat keberatan dengan dengan denda tersebut, ia justru menunjukan data sebenarnya denda yang harus dibayar Rp. 17juta, karena pelanggan ingin menempuh proses hukum, ia tambahkan lagi denda Rp. 19, 8juta, dan menyebut diwilayahnya hanya ada 2 BTL yang bertanggung Jawab dan BTL disini banyak yang melakukan penipuan terhadap pelanggan Pungkasnya saat diminta keterangan awak media pada selasa 27/10.red

Bagimana ceritanya  suhardi (69) Korban simak berikut ini kejadianya, ia selama puluhan tahun menjadi pelanggan PLN, Dulu tahun 1990 an, didesanya belum masuk listrik, jika ingin menggunakan listrik harus pasang di wilayah tetangga Desa yang berlainan Kecamatan, yakni Desa Rawajaya yang jarak dari rumah kurang lebih sekitar 2 kilometer, dan saat itu memasang listrik dan KWH dititipkan di warga rawajaya, seperti itulah ayahnya untuk dapat menggunakan listrik harus beli kabel sendiri untuk dapat menikmati listrik.red

berjalan tahun ketahun listrik itu masuk kedesanya dan KWH secara otomatis Dipindahkan petugas PLN kerumahnya sejak dulu, Anehnya KWH tersebut atas nama ayahnya ternyata alamatnya tidak dirubah oleh petugas, yakni masih beralamat desa rawajaya, atas temuan itu keluarga dituding melanggar dan di denda Rp. 19,8juta. karena ayahnya tidak merasa bersalah, ia juga sebagai pelanggan tidak pernah telat tagihan bayar listrik, dan tidak pernah melakukan pencurian listrik, untuk itu ia merasa di peras dan diperlakukan tidak adil, dan warga yang lainya ternyata sudak banyak yang kena denda ungkapnya saat memberikan keterangan minggu 25/10. red

kasus demikian bukan hanya di rasakan keluarga Suhardi, kasus yang seperti itu cukup banyak di wilayah Cilacap barat, sebagian mereka warga sebagai pelanggan merasa diperas, dan diperlakukan tidak adil, ungkap sebagian warga yang juga mereka kasusnya hal yang sama namun pihak PLN belum mengetahui, jika ia nantinya diperlakukan hal yang sama ia akan mengompakan warga untuk datang bersamaan ke kantor PLN UPL Sidareja, karena menurutnya berkaitan dengan kasus tersebut merupakan bukan kesalahan pelanggan ujar warga inisial AM yang juga kasusnya hampir mirip.red

Jika pelanggaran tersebut bukan dilakukan pelanggan, Sesui pengakuan PLN seperti diatas tersebut yang di sampaikan, tentu hal itu terjadi di internal mereka PLN, mengapa PLN tetap masih menekan pelanggan untuk membayar denda yang diterapkan, mestinya PLN tidak menekan terhadap pelanggan mereka susah payah disiplin sebagai pelanggan, justru PLN tidak mau tahu, dan pelanggan dalam hal ini untuk bertanggung jawab.red

jika hal ini secara terus menerus dilakukan pihak PLN menekan pelanggan dengan menerapkan denda, yang ditakutkan warga masyarakat memiliki interprestasi yang berbeda, dan memancing kemarahan warga,  karena bagaimanapun warga masyarakat selain dimasa situasi ekonomi yang sulit yang sedang dirasakan warga pada umumnya akibat dampak covid 19, kejadian ini sangat meresahkan dan sebagian masyarakat merasa penertiban ini justru berakibat warga merasa diperas dan mendapat perlakuan tidak adil sehingga yang di khawatirkan tindakan PLN Menjadikan ketidak kondusifnya masyarakat Dalam hal ini kepada semua pihak khususnya pemerintah, penegak hukum, Legislatif bertanggung jawab untuk segera turun tangan mencari jalan solusi dan menindak tegas. 


bersambung 


Mros/red.









Posting Komentar untuk "Resah !! PLN ULP Sidareja Terapkan Denda Rp. 19, 8 Juta Tuding BTL Lakukan Penipuan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet