Polres Sampang Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Sokobanah Bandar Narkoba
Sampang Perssigap88 - Kapolres Sampang saat menunujukan tersangka di Mapolres Sampang.
Nekat Jadi Bandar Sabu Sabu Ibu Rumah Tangga Asal Sokabanah.
SAMPANG, MaduraPost - Demi mencari keuntungan Seorang ibu rumah tangga , HZ (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk Satnarkoba Polsek Sokobanah Polres Sampang atas tindak pidana menjadi pengedar sabu sabu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 16 gram sabu sabu, Senin (5/10/2020).
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan hari Sabtu 3 Oktober 2020 anggota Polsek Sokobanah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka HZ (43) di tempat tinggalnya di Dusun Mondis , Desa Sokabanah Tengah , Kecamatan Sokabanah yang diduga menjadi bandar narkotika kelas 1 jenis sabu sabu.
"Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti sabu sabu seberat 16 gram," kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz.
Dalam upaya pengembangan kasus ini tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berharap bisa mengembangkan kasus ini sehingga nantinya bisa mebdapatkan bandar yang lebih besar," pintanya.
Menurut pengakuan tersangka nekat menjadi bandar sabu sabu karena tuntutan ekonomi, sebab sudah 3 tahun dirinya ditinggal suami dan seorang diri membesarkan dan merawat ke tiga anaknya.
Atas perbuatannya dijerat pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara sedikit dekitnya 6 tahun penjara dan selama lamanya 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,"pungkasnya.
(Mp/man/...)
Posting Komentar untuk "Polres Sampang Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga Asal Sokobanah Bandar Narkoba"