Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum Terduga Pelaku Intimidasi Wartawan Bakal Dipolisikan

Banten, Perssigap88.co.id - Kepala Biro Media Center Mitra Polri (MCMP) Mitrapol.com Aan Nuralamsyah mengaku geram setelah mengetahui anak buahnya menerima intimidasi yang diduga sebagai suruhan oknum pengelola Proyek P3TGAI di Desa Sukamarga, Kecamatan sajira, Kabupaten Lebak, Banten.


Atas kejadian tersebut, Aan Nuralamsyah mangaku bakal membawa persoalan ke ranah hukum

"Sebagai Kepala Biro mitrapol, saya tidak terima ada oknum yang menghalangi tugas jurnalis dengan bertindak arogan. Kami punya legalitas cukup jelas. Tugas Jurnalis lindungi oleh Undang-undang Pers. Mereka itu oknum yang harus memberi contoh baik tidak berbuat 
arogan seperti preman, masalah ini bakal kita laporkan ke Polisi," tegas Aan.

Aan mengaku telah koordinasi dengan pimpinan redaksi media Mitrapol di Jakarta guna menempuh jalur hukum. Langkah tersebut diambil agar kejadian serupa tidak dialami kembali baik oleh wartawan, LSM, maupun anggota Ormas.

"Kedua oknum itu keterlaluan. Kejadian ini perlu dilaporkan, sekaligus kami minta pada Polisi menindak yang merintanginya. Kurang apa kami, padahal selama ini wartawan selalu bersinergi dengan semua rekan LSM, Ormas, OKP, bahkan pemerintahan desa di Lebak," ketusnya.

Kejadian tersebut juga mengundang reaksi sejumlah LSM, Wartawan dan Ormas di Kabupaten Lebak yang merasa telah ditampar keras dan dipermalukan oleh perilaku buruk Al dan Ao.

Ketua Forum Koalisi LSM, Wartawan dan Ormas Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna mengaku miris dengan adanya oknum LSM yang arogan dan melakukan intimidasi terhadap Wartawan, LSM dan Ormas ini.

"Cara kerja kami diatur Undang-Undang, cara kerja LSM diperintahkan oleh PP 71 Tahun 2020 Tentang Peran Serta Masyarakat dan PERS diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999," terang Ruyatna. 

Kata Ruyatna, stekholder punya hak untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kegiatan yang menggunakan uang negara.

"Karena Proyek P3TGAI didanai uang Negara maka LSM, Pers dan Ormas berhak melakukan monitoring, bukan malah membekingi pengelola Proyek," tegas Ruyatna.

Sementara, Tisna, Ketua LSM LBR meminta kepada setiap Ketua LSM, Ormas maupun insan Pers di Lebak harus lebih selektif dalam merekrut anggota.

Diberitakan sebelumnya, dikatakan M Soleh bersama tiga temannya, Buyung dari LSM LBR, Drajat dari LSM GI, dan Hudri anggota Ormas GAIB saat melakukan monitoring kegiatan Proyek P3TGAI di Desa Sukamarga, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi Ao dan Al dengan nada tinggi dan bahasa tidak terpuji memaki-maki.

"Heh, mau apa kalian foto-foto pekerjaan saya, ga menghargai sama sekali saya, sama, saya juga dari Lembaga. Kalau silaturrahmi bukan begini caranya," kata oknum, ditirukan Soleh.

Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/09/diduga-intimidasi-oknum-kades-alergi.html

Diduga kedua oknum itu merupakan orang suruhan pengelola proyek P3TGAI tersebut. 




(Red)








GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Oknum Terduga Pelaku Intimidasi Wartawan Bakal Dipolisikan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet