Meliput Pabrik Kimia Terbakar, Wartawan Diusir Oknum Satpam
Serang, Perssigap88.co.id - Perlakuan tidak terpuji kembali terjadi dilakukan oknum satpam PT. TSIK Cikande terhadap dua awak media online (Patroli.co dan sinarpagijuara.com) saat hendak meliput kejadian kebakaran di pabrik kimia tersebut, Jumat (23/10/2020).
Kedua wartawan itu adalah Josh Munte dan Nurjamin mengalami pengusiran saat keduanya datang dan melihat asap tebal di dalam area pabrik sementara karyawannya berhamburan keluar menyelamatkan diri. Naluri kedua wartawan langsung mendekati pabrik tersebut untuk mengambil gambar, namun oknum satpam PT TSIK itu mengusir dan mendorong ke luar pintu gerbang. Padahal kedua wartawan itu sudah menyebutkan identitasnya bahwa mereka dari media.
"Pak ga boleh poto-poto pak! di luar saja pak, saya disuruh pimpinan saya, di luar saja pak!" ucap oknum satpam yang belum diketahui namanya.
Tidak berselang lama, beberapa orang kembali datang menghampiri kedua wartawan tersebut, tampak dalam video orang tua berjenggot panjang mengusirnya dan diikuti rekan rekannya yang dari dalam area pabrik.
"Jangan mentang-mentang media kamu!" ucap si bapak tua berjenggot.
Karena situasinya saat itu panik lantaran api yang terus membesar keributan hanya sebentar, dan akhirnya kedua wartawan itu memutuskan tidak meliput kebakaran pabrik kimia yang memakan korban tersebut.
Berita Terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/10/pabrik-kimia-pt-tesika-di-cikande.html
https://www.perssigap88.co.id/2020/10/satu-korban-meninggal-kapolda-banten.html
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.
Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan.
(Heru/Fay)
Posting Komentar untuk "Meliput Pabrik Kimia Terbakar, Wartawan Diusir Oknum Satpam"