Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi HP Tablet di Dindikbud Lebak dan Pandeglang

Banten, Perssigap88.co.id - Sejumlah mahasiswa Pandeglang yang tergabung dalam aliansi Demokrasi Indonesia Merdeka (DIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Serang, Jum’at (23/10/2020).

Pengunjuk rasa mendesak Kejati Banten segera mengusut tuntas dugaan korupsi HP Tablet di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada pada Senin 12 Oktober 2020 lalu.

Korlap aksi Fikri Anidzar Albar menyebutkan, dugaan korupsi pada proyek pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK di Kabupaten Lebak senilai Rp8,5 miliar, sedangkan di Pandeglang senilai Rp24 miliar, dengan rincian untuk SMP senilai Rp8,1 miliar dan SD senilai Rp15,9 miliar.

"Untuk pengadaan HP Tablet di lingkungan Dindikbud Pandeglang itu jumlahnya sekitar 8.366 unit. 4.837 unit untuk SD, dan 3.529 unit untuk SMP," ujar Fikri disela-sela aksi unjuk rasanya.

Menurut Fikri, dari dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan HP Tablet untuk SMA/SMK/SKh di Kabupaten Lebak ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Miliar, sedangkan  SMP dan SD di Pandeglang diperkirakan mencapai Rp3,2 Miliar.

"Kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan HP Tablet tahun 2019 ini mencapai Rp3,2 Miliar," katanya.

Terkait sumber anggaran proyek, Fikri menegaskan bahwa sumber tersebut berasal dari APBN Tahun 2019, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi melalui penggelembungan harga barang yang dilajukan oleh sejumlah oknum aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Dindikbud Pandeglang dan Lebak.

Oleh sebab itu, pihaknya menuntut Kejati Banten untuk segera mengusut tuntas dan melakukan pemanggilan serta menetapkan tersangka atas dugaan mark-up harga pengadaan HP Tablet di Kabupaten Pandeglang.

"Kami minta para pihak yang patut diduga terlibat dalam penggelembungan harga atas proyek pengadaan HP Tablet di Kantor Cabang Dindikbud Lebak, Dindikbud Pandeglang, Kasie SD Dindikbud Pandeglang, Ketua M2KS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah -red) SMP Pandeglang, dan penyedia barang Awinet PT Grand Citra Integra agar diusut tuntas," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengatakan, aspirasi mahasiswa kali ini merupakan bentuk pengawasan terhadap Kejati terkait laporan dugaan mark-up dari ALIPP beberapa waktu lalu.

Ivan mengklaim, Kejati saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan HP Tablet pada dua Kabupaten tersebut.

"Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pimpinan dengan menugaskan bidang Intel Kejati Banten untuk melakukan puldata (pengumpulan data -red) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan -red)," ujarnya.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, dalam proses pemeriksaan Kejati sifatnya tertutup. Adapun untuk mempermudah rangkaian pemeriksaan itu, kata dia, Kejati Banten akan melakukan koordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang.

"Demi efisien dan efektifnya pemeriksaan, sehubungan dengan lokasi dugaan ini berada di wilayah Kejari Lebak dan Pandeglang, Kejati Banten akan melakukan koordinasi dengan Kejari Lebak dan Kejari Pandeglang," ungkap Ivan.

Diakui Ivan, meskipun dilimpahkan, pihaknya tidak akan lepas tangan sehingga dalam proses pemeriksaan kasus ini Kejati tetap sebagai leader.

"Kejati tetap sebagai leader, dalam artian hasil-hasil pemeriksaan tetap menjadi koordinasi dengan Kejati Banten," tandasnya. 


(red)











Posting Komentar untuk "Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi HP Tablet di Dindikbud Lebak dan Pandeglang"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet