Gubenur Jatim Berikan Bantuan Dana Pada Partai Politik Sebesar Rp 23.041.009.200,00
Surabaya perssigap88 - Gebenur berikan bantuan dana untuk partai politik berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik, yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir dengan peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, perlu memberikan bantuan Keuangan Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014 yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Di tahun Anggaran 2019 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang di perkuat dengan (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan dirasa perlu untuk berikan anggaran dana tersebut.
Sedangkan pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 23.041.009.200,00 (dua puluh tiga milyar empat puluh satu juta sembilan ribu dua ratus rupiah), dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
Menurut surat keputusan Gubenur jawa timur dana tersebut diberikan kepada Partai Politik yang memperoleh Kursi di Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur dari hasil Pemilihan umum Tahun 2014 yang diberikan per triwulan dalam 1 (satu) tahun.
Dalam surat keputusan tersebut Gubenur berikan dana untuk ddigunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan
politik dan operasional Sekretariat Partai Politik dan Partai politik penerima bantuan keuangan tersebut wajib menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Gubernur Jawa Timur dan dana tersebut di kelola oleh Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur, dengan Pos
Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Kode Rekening
5.1.7.05.01.
Redaksi
Posting Komentar untuk "Gubenur Jatim Berikan Bantuan Dana Pada Partai Politik Sebesar Rp 23.041.009.200,00"