Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dilarang Moto Unjuk Rasa Tolak UU Cilaka, Wartawan Demo Polres Pandeglang

Banten, Perssigap88.co.id - Wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mako Polres Pandeglang, Jumat (16/10/2020).
Aksi unras ini sebagai bentuk solidaritas kepada seorang wartawan yang dihalang-halangi tugasnya ketika melakukan peliputan unjuk rasa penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker/Cilaka) dari kelompok Cipayung Plus kemarin.

Saat itu, oknum anggota Reskrim Polres Pandeglang mengamankan 7 pelajar yang ikut berdemontrasi di depan gedung DPRD Pandeglang. 

Namun, saat seorang wartawan hendak mengambil aksi pengamanan pelajar, malah mendapat larangan dari oknum anggota berpakaian preman sambil menyingkirkan handphone yang digunakan untuk pengambilan gambar.

"Sikap itu jelas tak dibenarkan, karena oknum Polisi sudah menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami pertegas tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu," kata wartawan yang dihalangi liputan, Nipal Sutisna, Jumat(16/10/2020).

Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/10/diduga-oknum-anggota-polres-pandeglang.html

Menurut pria yang kerap disapa Openg, di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan," tegasnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)9 Pandeglang, Iman Faturohman mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang - halangi tugas wartawan," tambahnya.

Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengaku, akan bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan di Kabupaten Pandeglang.

"Oknum itu anggota saya, ketika anggota saya membuat kesalahan itu juga kesalahan saya. Atas nama pribadi, lembaga dan oknum anggota tadi meminta maaf yang sebesar-besarnya," pinta Kapolres Pandeglang.



(Fay_red)











Posting Komentar untuk "Dilarang Moto Unjuk Rasa Tolak UU Cilaka, Wartawan Demo Polres Pandeglang"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet