Diduga Oknum Anggota Polres Pandeglang Halangi Tugas Wartawan
Banten, Perssigap88.co.id - Seorang oknum anggota Polres Pandeglang diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik seorang wartawan yang hendak meliput sebuah peristiwa.
Menurut rilis yang diterima perssigap88.co.id kejadian itu bermula saat, Nipal, wartawan harian yang bertugas di Kabupaten Pandeglang berusaha mengambil gambar beberapa pelajar yang diamankan anggota Polres Pandeglang saat unjuk rasa mahasiswa menolak UU Cilaka di depan gedung kantor DPRD Pandeglang. Namun wartawan tersebut dihalangi oleh petugas dengan menyingkirkan handphone miliknya sambil melarang untuk mengambil gambar, Kamis (15/10/2020).
"Jangan foto-foto," singkat oknum anggota Polres Pandeglang yang berpakaian preman, ditirukan Nipal.
"Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya disingkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tidak dibenarkan karena oknum polisi sudah merampas hak kami sebagai wartawan," ungkap Nipal.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tercantum dalam bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.
"Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang tersebut enggan berkomentar.
(Fay/Red)
Posting Komentar untuk "Diduga Oknum Anggota Polres Pandeglang Halangi Tugas Wartawan"