Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dana Hibah Masjid 700 Juta Diduga Jadi Bancakan

Lumajang, Perssigap88  -  selasa, 27-10-2020 Menanggapi pemberitaan sebelumnya Sunaryadi selaku Pengurus Masjid khozinatul Mukhlasin Lumajang dengan berita ber judul "Masjid Khozinatul Mukhlazin Lumajang Gunakan Dana Hibah Diduga Tak Masuk Akall" langsung respon memberikan stateman via wathsapp, bahwa pihaknya dalam proposal tidak pernah memasang foto kubah karena pengajuannya dengan bentuk minimalis tanpa kubah  begitu pun SPJ nya.

"Karena memang foto yang kami lampirkan di proposal sesuai foto masjid yang ada dari nol % sampek 100% tidak ada kubah, lagian kalau sampian tahu bangun masjid yang bentuknya seperti itu harusnya anggarannya miliyaran mas... apalagi bangunannya bagus seperti itu". Terusnya.

"Bangunan 2018 itu paling akhir 4 bulan setelah progres 100% itu pekerjaan tersebut sudah di monef dan dari pihak terkait sudah clear dan sesuai, jika masih diberitakan tahun 2020 sangat kurang pas".terangnya.

Terakhir dalam watsapp nya sang pengurus bilang "Secara rasional 700 juta jadi seperti itu sudah mustahil, karena sekarang bangun masjid harus bunyi miliyaran mas?!, apalagi bangunannya sudah seperti itu.

"Saya juga mantan media mas" Pengakuannya pada awak media ini.

Namun menurut Agus sebagai seorang kontrol sosial dari lembaga suwadaya masyarakat (LSM) "Kalau ukuran masjid yang berukuran 20 meter kali 20 meter sudah pasti anggaranya sampai milyaran atau 700 juta itu sih masih bisa di maklumi".

Akan tetapi ukuran Masjid khozinatul Mukhlasin yang lebarnya seperti musolla itu yang diduga berukuran 7 meter x 7 meter apakah mungkin sampai menggunakan dana sebesar 700 juta, sanggah Agus saat di mintai keterangan oleh awak media. 


Bersambung...


(redaksi)














Posting Komentar untuk "Dana Hibah Masjid 700 Juta Diduga Jadi Bancakan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet