Baru Sehari Omnibus Law Ditetapkan TKA PT Nikomas Gemilang Berperilaku Garang
Banten, Perssigap88.co.id - Cukup mengangetkan. Baru sehari UU Omnibus law ditetapkan, beredar kiriman video yang memperlihatkan sikap yang diduga salah seorang TKA di PT Nikomas Gemilang Serang sedang marah-marah terhadap karyawannya. Rabu (07/10/2020).
Dalam video yang berdurasi 1 menit 51 detik itu terdengar dan terlihat seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) sambil menenteng sebuah Kartu Pengenal Karyawan (KPK) /Peneng yang sedang memarahi karyawan pabrik yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan nada membentak.
"Coba ini, tadi saya dengar kamu ayo...ayo...coba jelaskan ke saya ayo...ayo...apa, ayo...apa, masuk...masuk, coba.... jelaskan ke saya, masuk masuk, op, op yang mau kerja masuk, Yudi dan Hendrajaya kalau mau kerja masuk, kalau ngak ingin kerja sini kpk, oi... KPK, KPK, KPK, enggak apa-apa entar bisa kembali kok," kata orang dalam video tersebut sambil menunjuk neriaki karyawan-karyawan tersebut dalam bahasa Indonesia yang kurang lancar.
Saat dihubungi lewat pesan WhatsAppnya, tentang video yang beredar itu, salah satu petinggi serikat buruh di PT Nikomas Gemilang mengaku sedang menginvestigasinya.
"Infonya seperti itu pak, lagi diinvestigasi, nanti saya deligasikan orang ya, saya lagi riweuh (sibuk -red) masalah aksi ini," jawabnya singkat.
Sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum bisa ditemui.
(Heru/Fay)
(Heru/Fay)
Posting Komentar untuk "Baru Sehari Omnibus Law Ditetapkan TKA PT Nikomas Gemilang Berperilaku Garang "