*Lanjutkan Pilkada 2020, Pemerintah tak langgar UU*
Jakarta perssigap88 - Desakan berbagai pihak agar Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dibulan Desember agar ditunda itu kurang tepat, Khususnya dengan alasan Pandemi Covid-19. Karena berdasarkan Data dan Fakta justru hanya 2 Kota saja yang cenderung tinggi tingkat penyebaran Covid-19 yaitu Jakarta dan Surabaya.
Pilkada serentak 2020 jelas udah diatur didalam UU No. 6 Tahun 2020, Pasal 201A ayat 2 jelas mengatakan Pemungutan suara yang ditunda sebagaimana maksud ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Jika yang di Persoalkan adalah Pelaksanaan Pilkada serentak akan menyebabkan kluster baru penyebaran Covid-19 itu juga kurang tepat, *menurut saya justru yang harus di Atur secara ketat yaitu Terkait mekanisme prosedur kampanyenya,* khususnya kampanye yang mengundang masyarakat banyak. Seperti :
1. Konser Musik yang baru saja dilarang Oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU No. 13 tahun 2020.
2. Membatasi Pertemuan dan Rapat.
3. Membatasi atau membagi waktu Paslon untuk turun bertemu dengan konstituen. Dll
Menurut saya lebih tepat jika kampanye nya yang diatur secara ketat, bukan Pelaksanaan Pilkadanya yang di tunda. Sebab untuk mekanisme pencoblosan masuk ke TPS-TPS itu bisa di atur atau disiasati misal :
1. Perbanyak bilik suara.
2. Tidak melakukan antrian di dalam lokasi Pemungutan suara.
3. Lakukan protokol Covid-19 untuk setiap warga yang akan masuk TPS.
4. Perintahkan kepada warga setelah selesai mencoblos agar langsung pulang dll.
Terakhir, Pemerintah dalam Hal ini KPU juga harus membuat PKPU atau merevisi dengan memasukkan Frasa Agar Proses Kampanye banyak dilakukan melalui media-media, baik sosial, online dll..atau yang sejenis.
Mros/Red
GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "*Lanjutkan Pilkada 2020, Pemerintah tak langgar UU*"