Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketua Bapem Perda: Urgent! Lindungi Masyarakat, DPRD Lebak Bahas Raperda Prokes

Banten, Perssigap88.co.id - Adanya lonjakan terkonfirmasi positip Covid-19 di Kabupaten Lebak dari hari ke hari yang makin mengkhawatirkan membut semua pihak perlu mengambil langkah kebijakan pencegahan.



Langkah yang diambil Pemkab dan DPRD Lebak terhadap hal itu yakni menyepakati peningkatan status Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"DPRD dan Pemkab telah sepakat membahas Raperda Protoooesehatan Covid-19. Peningkatan status itu, bersifat urgent, maka bisa dilakukan walaupun diluar Prolegda dengan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu, sudah ditandatangani bersama dengan bagian hukum Pemkab," kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama, Senin (21/09/2020).

Anggota DPRD asal Dapil V itu mengatakan, setelah disepakati, maka selanjutnya Bupati Lebak akan berkirim surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan itu agar dilakukan pembahasan. Selanjutnya, Badan musyawarah (Bamus) DPRD akan merekomendasikan untuk dibuat Panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan menjadwalkannya.

"Perda ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19, dan sebagai penguatan legitimasi. Namun, koreksi atau penambahan tentu mengacu pada klausul pemerintah pusat," terang politisi partai NasDem itu.

Sementara, Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Enden Mahyudin mengatakan, seluruh fraksi menyetujui Perda tersebut untuk dibahas sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menegakan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Semangat Perda ini mutlak dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.  Perda ini tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi bagaimana kita mengedukasi agar kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan semakin baik," kata Enden Mahyudin. 




(Fay_red)




GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Ketua Bapem Perda: Urgent! Lindungi Masyarakat, DPRD Lebak Bahas Raperda Prokes"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet