Kades Panenjoan Pecat 6 Perades Tabrak Perda Kab Serang No 14/2017
Banten, perssigap88 - Terkait pemberhentian sepihak terhadap 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan mendapat atensi khusus dari Unit Intel Kepolisian Sektor Carenang Polres Serang.
Untuk mendapatkan keterangan langsung dari para Perangkat Desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Panenjoan, H Rokani, keenam Perades tersebut mengadakan pertemuan dihadiri oleh anggota Unit Intel Polsek Carenang, Brigpol Dias.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman salah satu korban pemberhentian (red-Anang) di kampung Sukajaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Sabtu (19/09/2020)
Salah satu perangkat desa yang diberhentikan, Rohman menuturkan: "Benar telah terjadi pemberhentian 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan. Kami menerima SK Pemberhentian melalui orang suruhan Kepala Desa Panenjoan, pada hari Kamis (17/09/2020)," kata Rohman.
"Setelah itu kami langsung menghadap Camat Carenang (red-Samsuri.SE) di ruang kerjanya sekitar pukul 10.30," tutur Rohman.
Hasil dari pertemuan itu Camat menyatakan bahwa SK Pemberhentian itu cacat hukum karena tidak ada koordinasi dengan saya selaku Camat Carenang, hanya sebatas tembusan," jelas Rohman menirukan ucapan Camat.
"SK Pemberhentian itu cacat hukum dan saya minta Perangkat Desa tetap masuk kerja seperti biasa," begitu pesan Camat kepada kami, tegas Rohman.
Masih pada hari yang sama, Kamis sekitar pukul 14.30 Staf dari Kec. Carenang (red-H. Humaedi, A. Latif, Bahrudin dan Aryani) datang ke kantor Desa Panenjoan, tujuannya memberikan penjelasan terkait terbitnya SK Pemberhentian 6 (enam) Perangkat Desa, harapan Latif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
Pada kesempatan itu, Latif mengingatkan bahwa untuk pemberhentian Perangkat Desa tidak semudah itu karena harus memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab Serang No 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Diakhir pertemuan Brigpol Dias ketika diminta kesimpulannya, mengatakan "Kita cuma menengahi saja, sebagai unit intel kita kan mengklarifikasi terkait tindak lanjut pemecatan 6 (enam) Perangkat Desa Panenjoan, kita tinggal nunggu kabar aja," kata Dias.
Dias melanjutkan, petunjuk dari Polres juga kita diminta klarifikasi saja dan semoga bisa selesai dengan baik.
Klarifikasi juga akan kita lakukan kepada Kepala Desa Panenjoan, Camat Carenang dan Ketua BPD nya, ujar Dias.
"Pokoknya semua unsur yang terkait akan kita mintai keterangannya," pungkas Dias.
(Heru/perwast)
GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "Kades Panenjoan Pecat 6 Perades Tabrak Perda Kab Serang No 14/2017"