Honor Tak Sesuai UMK, Pamdal Ngadu ke Komisi I DPRD Banten
Banten, perssigap88 - Perwakilan dari Persatuan Pengamanan Dalam (Perada) Pemprov Banten, mendatangi Komisi I DPRD Banten, Selasa (01/09/2020). Mereka menuntut kenaikan upah yang dinilai masih jauh dari kata layak.
Diketahui, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) saat ini berjumlah sekitar 989 orang dan tersebar di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan masa kerja bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 15 tahun, bahkan ada Pamdal yang telah bekerja selama 20 tahun.
Asep Bima, Koordinator Perada, meminta Komisi I dapat memperjuangkan hak-hak hampir seribuan Pamdal yang tersebar di 42 OPD di lingkup Pemprov Banten tersebut.
"Kami berharap Komisi I dapat memperjuangkan hak-hak kami. Dan alhamdulillah, mereka juga merespons baik. Komisi I juga berjanji akan membawa ini dalam rapat dengan TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang akan masuk dalam pembahasan APBD 2021," kata Asep, usai pertemuan.
Selanjutnya, Asep mengaku, gaji yang diterima Pamdal saat ini jauh dibawah standar. "Gaji kita Rp 2,1 juta per bulan. Dan ini jauh sekali dari kata layak. Apalagi pada masa pandemi ini daya beli berkurang. Kalau gaji dinaikan otomatis daya beli juga akan kembali naik," kata Asep.
Pihaknya juga menyoroti pinjaman daerah sebesar Rp 4,1 triliun yang dinilai tidak mengakomodir Pamdal. Padahal, kata dia, beban kerja Pamdal cukup besar.
"Kita belum terakomodir. Dengan gaji Rp 2,1 juta lalu 12 jam kerja tentunya sangat jauh (sekali)," jelasnya.
Oleh karena itu, Asep berharap Komisi I dapat memperjuangkan kenaikan upah petugas Pamdal. "Kalau bisa kita kan teritorialnya di Kota Serang, yah bisa disanakan dengan UMK (upah minimum kabupaten/kota) Kota Serang. Yang kita tahu UMK Kota Serang kan Rp 3,8 juta. Dibanding dengan gaji sekarang sangat jauh sekali," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Banten, Asep Hidayat menilai, Pamdal merupakan bagian dari masyarakat yang juga ikut terdampak Covid-19.
"Dalan kondisi saat ini ada keprihatinan dari mereka. Makanya mereka mengusulkan ada penyesuaian minimal sesuai dengan UMK Kota Serang," kata Asep.
Oleh karena itu, lanjut Asep, pihaknya juga meminta Perada secara tertulis mengajukan usulan upah ke Komisi I.
"Kita minta mereka mengajukan secara tertulis. Nanti ajuan itu akan kita bawa pada rapat dengan TAPD," ucapnya.
(Fay/Red)
GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "Honor Tak Sesuai UMK, Pamdal Ngadu ke Komisi I DPRD Banten"