H. Eko Prihadiono: Perusahaan Harus Untungkan Masyarakat Sekitar
Banten, Perssigap88 - Aspirasi masyarakat Lebak selatan yang akhir-akhir ini mempertanyakan dan minta kejelasan dalam perealisasian CSR perusahaan yang dikelola oleh Forum CSR (TSLP) dan Pemerintah Daerah ditanggapi anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, H Eko Prihadiono.
"Pertama-tama perlu saya apresiasi terlebih dahulu perhatian yang sangat mendalam dari Badak Banten tentang hajat hidup masyarakat sekitar," kata Eko kepada Wartawan via WhatAppsnya, Sabtu (26/09/2020).
Selanjutnya, sambung anggota Komisi II ini. "Saya perlu mengkoreksi sedikit bahwa tupoksi forum CSR Lebak ada pada perbup no. 14 tahun 2017. Namun, lanjutnya, memamg benar bahwa nilai-nilai yang diemban dalam kegiatan CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) ada pada Perda No. 4 Tahun 2016.
Lanjut Eko, TSLP hendaknya membuat keberadaan perusahaan juga menguntungkan masyarakat sekitar. Serta, membantu pemerataan pembangunan.
Menurut hematnya, PT Cemindo yang berlokasi di Bayah, Kabupaten Lebak tersebut perlu untuk menganggarkan program langsung kepada masyarakat berupa subsidi untuk pembangunan fasilitas umum. Semua ini sesuai dengan pasal 11 ayat 1 (b) dan pasal 13 (c).
Lebih lanjut, kata Eko, pemerintah daerah (Pemda) Lebak juga memiliki PR. Tim Fasilitasi TSLP yang dibentuk Bupati, terutama bagian PENGAWAS LAPANGAN, hendaknya benar-benar turun ke lapangan. Kemudian, melaksanakan tugas advokasi guna perumusan program TSLP yang menguntungkan masyarakat. Itulah tugas dari tim fasilitasi TSLP, tegasnya.
Eko menambahkan, tidak kalah penting adalah pelibatan masyarakat. Adanya suara masyarakat ini mengisyaratkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Jangan lupa untuk siapa kita bekerja! Semua ini demi kebaikan kita bersama," pungkas H. Eko Prihadiono.
Sementara itu, Ketua DPW BADAK BANTEN Provinsi Banten H Eli Sahroni, menyoroti tentang penggantian Komisioner CSR Kabupaten Lebak. Menurutnya, siapapun orangnya, sebagai pengganti Muslich Ilyas (alm) harus sesuai aturan dan prosedur, jangan main tunjuk saja. Negara ini diatur oleh undang-undang, termasuk pembentukan dan penempatan komisioner CSR, harus sesuai aturan yang berlaku.
"Jika tidak salah ada perda dan perbup yang mengatur tentang kewenangan dan pengangkatan komisioner CSR Kab Lebak. Gak boleh main tunjuk saja, tempuh dong aturan dan prosedur yang berlaku, jangan hanya dengan sebuah kedekatan menjadikan seseorang untuk menduduki jabatan tertentu di lembaga yang mengurusi CSR," tegas Eli Sahroni, Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten.
(Fay)
GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "H. Eko Prihadiono: Perusahaan Harus Untungkan Masyarakat Sekitar"