Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diminta Klarifikasi Bawaslu Serang, ATN Sampaikan Fakta

Banten, Perssigap88.co.id - Ahmad Taufik Nuriman (ATN), tim sukses Paslon Cabup/cawabup Nasrul Ulum-Eki Baihaki, didampingi putranya Eki Baihaki menyampaikan klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat sore (18/09/2020).



Mantan bupati Serang dua periode ini sebelumnya dilaporkan oleh warga Kecamatan Bojonegara terkait dugaan ujaran kebencian saat orasi di acara deklarasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Serang, Nasrul Ulum-Eki Baihaki di Bojonegara pada 6 September 2020.

ATN yang juga ayah dari bakal calon Wakil Bupati Serang, Eki Baihaki itu diperiksa dari pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Seusai melakukan klarifikasi, kepada awak media ATN, yang dikenal orang kepercayaan Prabowo Subianto di Banten ini mengatakan, dirinya merasa senang diminta klarifikasi di Sekretariat Gakkumdu oleh Bawaslu.

Menurut dia, apa yang disampaikannya saat orasi acara deklarasi di Bojonegara, 6 September 2020 lalu intinya mengingatkan dan menyampaikan kritikan sebagai masyarakat biasa kepada Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

"Intinya klarifikasi. Apakah yang disampaikan benar? Ya benar. Apakah sadar? Ya sadar. Apakah akan berdampak? Ya normatif saja," kata ATN menirukan pertanyaan yang disampaikan Bawaslu kepada dirinya.

Lebih lanjut, ATN menjelaskan, saat orasi deklarasi ia mengkritisi jargon bakal calon petahana bupati dan wakil bupati Serang, Tatu-Pandji yakni, 'Memberi Bukti Bukan Janji'.

"Saya mengkritisi pada jargon-jargon Tatu-Pandji memberi bukti bukan janji. Saya bantah, koreksi. Justru banyak janji. Jadi pesan saya bupati ini anti-kritik, baru gitu aja sudah dilaporin," tegasnya.

Jargon Tatu-Pandji, lanjutnya, dia kritisi lantaran tak sesuai dengan realita di lapangan. Dan perkataan itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung ujaran kebencian, fitnah bahkan adu domba.

"Bukan menebar ujaran kebencian, fitnah dan adu domba. Ya, nggak ada. Saya sekadar mengingatkan jadi pejabat itu jangan cengeng," tegas ATN di dampingi kuasa hukumnya, Ferry Rinaldy.

Menurut ATN, fitnah itu jika menyampaikan yang tidak ada bukti. Sementara apa yang dirinya sampaikan sesuai fakta di lapangan, salah satunya angka pengangguran di Kabupaten Serang sebagai penyumbang tertinggi di Provinsi Banten berdasarkan data BPS Banten tahun 2019.

"Saya kan menyampaikan bukti. Saya tanya ke teman-teman wartawan. Kabupaten Serang itu benar tidak penyumbang angka terbesar pengangguran di Provinsi Banten? Ya benar, itu berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten tahun 2019," ujar dia.

"Kalau saya harus jujur mungkin saya yang parah. Saya yang harus melaporkan karena video saya dipotong-potong. Itu yang jelas pelanggaran ITE. Tapi saya pikir buat apa yang kaya gitu, jadi kita harus nerima masukan, jangan alergi kritik," kata ATN menambahkan.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi mengungkapkan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap mantan Bupati Serang dua periode itu.

"Kalau hasil belum bisa kita sampaikan hari ini, karena memang ada pembahasan yang harus kita lakukan. Jadi belum ada hasil," ujar Yadi.

Ia menambahkan, dari proses yang Bawaslu lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran ada beberapa hal yang harus dijalankan sebab melibatkan jajaran Gakkumdu.

"Hasilnya mudah-mudahan bisa secepatnya, yang penting jangan melebihi waktu yang telah ditentukan," tutupnya. 





(Fay_red)





GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Diminta Klarifikasi Bawaslu Serang, ATN Sampaikan Fakta"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet