SPBU Indostation Mobil Diduga Tanpa Ijin Marak di Lebak Selatan
Banten, perssigap88.co.id - Kehadiran Indostation Mobil sejenis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjamur di Lebak Selatan dipertanyakan perijinannya. Masalahnya, tempat penjualan bahan bakar untuk kendaraan tersebut sudah mulai dioperasikan.
Herliawati, Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi perssigap88.co.id mengaku tidak tahu menahu masalah surat ijin lokasi untuk Indostation Mobil tersebut yang beroperasi di wilayahnya.
"Duka eta Kang, ja abdi teu terang," tulis Herliawati singkat melalui WhatsApp messenger-nya, Kamis (06/08/2020).
Selain masih banyak yang belum mengetahui sistem dan perijinan perusahaan tersebut, masyarakat pun masih belum mengerti apa itu Indostation Mobile, karena berbeda dengan pom mini dan SPBU pada umumnya.
Bucek, aktivis Baksel menuturkan saat ini sangat marak dibangunnya SPBU Indostation Mobil di Baksel, namun dirinya mempertanyakan sistem perusahaan dan perijinan terkait hal tersebut.
"Sekarang banyak dibangun SPBU Indostation Mobil, dibilang pom mini bukan dan SPBU seperti biasanya juga bukan, mungkin skala menengah, namun hal ini perlu dipertanyakan legalitas, sistem dan perijinannya, termasuk uji teranya," ujarnya.
Dirinya mempertanyakan hal tersebut dikarenakan SPBU mini Indostation Mobil juga tidak menggunakan jenis bahan bakar minyak (BBM) dengan nama pada umumnya.
"Bahan bakar yang dijual kita juga belum mengetahui jenis apa, dengan oktan berapa, karena yang tertempel di SPBU ialah Gasoline dengan harga Rp 9100/liter, sistem perijinannya kita belum mengetahui bagaimana dan seperti apa, karena infonya di beberapa kota, SPBU mini ini di tutup Pemda atau pihak terkait, karena itu disini marak pun perlu kita pertanyakan," ungkapnya.
Terpisah, Camat Malingping, Cece Sahputra ketika dihubungi melalui WhatsApp messenger miliknya menjawab dengan singkat bahwa pihaknya nanti akan mengecek.
"Besok kita akan kita cek," singkatnya.
Sementara itu, Riska dari Satpol PP Kecamatan Malingping mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan terkait perijinan.
"Kita sudah layangkan surat kepada perusahaan agar segera menghadap terkait perijinan, karena biar bagaimanapun pom tersebut sudah berjalan beroperasi, memang untuk ijin mungkin itu dari Pertamina, tapi ijin dari lingkungan, IMB dan sebagainya juga kan harus ada, walaupun kita hanya bersifat rekomendasi nantinya. Sedangkan untuk jumlah di Kecamatan Malingping ada 4 pom," terangnya.
(Fay)
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING :
WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT
TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN
KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG
DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI
DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077
TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI
UCAPKAN.
Posting Komentar untuk "SPBU Indostation Mobil Diduga Tanpa Ijin Marak di Lebak Selatan"