Seharusnya Koprasi Kabupaten Sampang sosialisasikan Terhadap usaha Kecil
Sampang perssigap88.co.id - Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” hal tersebut seharusnya di lakukan oleh setiap koprasi yang ada di daerah mensosialisasikan kepada usaha usaha kecil yang berada di setiap kampung yang berada di desa.
Selain itu pemerintah mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai
Redaksi
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "Seharusnya Koprasi Kabupaten Sampang sosialisasikan Terhadap usaha Kecil"