Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polsek Malingping Sempat Bubarkan Acara Hiburan Memeriahan HUT RI ke-75 di Desa Cipeundeuy

Banten, Perssigap88.co.id - Jajaran Polsek Malingping Polres Lebak sempat bubarkan hiburan dalam rangkaian acara memeriahkan HUT RI ke-75 di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Selasa (18/08/2020). Tindakan ini dilakukan seiring dengan ditetapkannya Perbup No 28 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (ABK).

Diketahui, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-75, pemuda Desa Cipeundeuy mengadakan hiburan rakyat dengan berbagai perlombaan, mulai dari perlombaan adzan, tarik tambang, panjat pinang, hingga perlombaan yang menggelitik serta disertai hiburan dangdut.

Dalam kegiatan tersebut, panitia selalu tetap mengimbau pada peserta maupun pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan. Namun, didasarkan pandemi Covid-19 dan adanya Perbup tersebut, jajaran Polsek dan Satpol PP Malingping mendatangi lokasi dan mengimbau kegiatan hiburan dihentikan. 

Para pemuda dan panitia kegiatan bersikukuh agar acara memeriahkan HUT RI yang hanya dilakukan setahun sekali tidak dibubarkan begitu saja, sehingga sempat terjadi perdebatan alot. Untuk mencari solusi, dilakukan musyawarah dengan dihadiri tokoh masyarakat setempat, Kades dan Sekdes Cipeundeuy serta perwakilan pemuda dan panitia.

"Ini kegiatan masyarakat memeriahkan HUT RI, masa tidak diperbolehkan, adapun ada hiburan, kami lihat di tempat lain pun ada, di acara resepsi pernikahan ada, toh ga kenapa-kenapa, ga dibubarkan, kalau memang aturan ya, semuanya juga tertibkan, kalo boleh... boleh...., kalo ga... ya...ga.... Jangan di sini ga boleh di tempat lain dibiarkan, hiburan pun sudah kami bayar, dan itu uang swadaya masyarakat," ungkap beberapa pemuda dan panitia kegiatan.

Jajaran Polsek Malingping dalam musyawarah tersebut menegaskan agar kegiatan hiburan tetap dihentikan, sedangkan kegiatan perlombaan dan lainnya dipersilahkan dilanjut dengan tetap memperhatikan Perbup tersebut.

"Untuk hiburan saya tegaskan tidak boleh, adapun kegiatan lainnya perlombaan dan sebagainya silahkan, bukankah kami sudah sering mensosialisasikan terkait Covid-19 dan Perbup, kalau keadaannya tidak seperti ini, biasanya juga kami tidak melarang," tegas pihak Polsek Malingping kepada pemuda dan panitia.

Sementara itu Kades Cipeundeuy, Hambali mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini saya tidak tahu, kemarin-kemarin kan saya sempat sakit, tapi kenapa tidak ada komunikasi tembusan pemberitahuan kepada saya," tukasnya.

Terpisah, Alek, Tokoh Masyarakat setempat menuturkan kewajaran jika masyarakat dan pemuda mengadakan kegiatan dalam rangka memeriahkan HUT RI yang hanya dilaksanakan setahun sekali.

"Wajar saja masyarakat terutama pemuda ingin memeriahkan HUT RI, ini acara masyarakat, Toh yang ngadain masyarakat, kecuali kegiatan bersifat pribadi," ujar Alek. 




(Fay)





HATI-HATI MUDUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Polsek Malingping Sempat Bubarkan Acara Hiburan Memeriahan HUT RI ke-75 di Desa Cipeundeuy"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet