Himbauan Gubernur Batalkan Penggunaan Plaza Aspirasi Pemprov Untuk Kegiatan Keramaian
Banten, perssigap88.co.id - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali mengingatkan kepada semua unsur dan lapisan masyarakat di Povinsi Banten dalam penggunaan Fasilitas Publik Plaza Aspirasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Kecamatan Curug, Kota Serang.
Banyak pihak yang ingin mempergunakan sarana dan prasarana publik di KP3B diantaranya Gedung Plaza Aspirasi walaupun pihak lain mengajukan sudah
sesuai prosedur yg ditempuh dengan mengajukan surat peminjaman namun akan tetap dihimbau.
Dijelaksan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten M. Yanuar bahwa dimasa pandemi covid 19 segala fasilitas umum milik pemprov Banten tidak dipergunakan secara luas untuk kegiatan keramaian atau mengumpulkan banyak pihak.
"Sarana publik milik pemprov Banten dimasa pandemi covid-19 menjadi pertimbangan ketat untuk tidak digunakan secara luas kegiatan keramaian atau mengumpulkan banyak orang," ujar Yanuar, Jum'at (07/08/2020).
Penjelasan Yanuar tersebut sebagai bentuk tindak dari imbauan Gubernur Banten dalam upaya penekanan penyebaran Covid-19 di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten dan sekitarnya.
Selain itu, Yanuar juga mengatakan jika suatu usulan/permintaan kegiatan yang akan menggunakan atau akan diselenggarakan di gedung plaza aspirasi maka, jika pihak DPRKP belum menerima Surat Perijinan dari Aparat penegak Hukum terkait Ijin Keramaian/kerumunan dan Rekomendasi Gugus Tugas Covid 19 di Provinsi Banten, maka Dinas PRKP tidak akan mengizinkan pemakaian Gedung tersebut. Dinas PRKP tidak punya kewenangan memberikan ijin penyelenggaraan, tetapi hanya ijin penggunaan plaza aspirasi yang berada di KP3B.
Pada agenda permohonan dari Ikatan Keluarga Minang (IKM) kemaren pihak DPRKP belum menerima lampiran/salinan/balasan surat perijinan dari pihak Aparat Penegak Hukum dan Gugus Tugas Covid 19 sebagai salah satu Prosedur disaat Pandemi Covid 19 saat ini.
Diketahui adanya agenda pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB akan dilaksanakan Pelantikan Ikatan Keluarga Minang (IKM) di gedung Plaza Aspirasi KP3B Kecamatan Curug Kota Serang, acara tersebut merupakan pelantikan Ketua IKM yang akan dilantik untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang
Kegiatan tersebut dibatalkan atas himbauan Langsung Gubernur Banten, mengingat dalam penggunaan plaza aspirasi merupakan sarana publik yg berpotensi penyebaran Covid 19, walaupun tetap menggunakan protokol kesehatan dan perijinan keramaian oleh aparat keamanan, Gubernur Banten terus berupaya dalam rangka menekan penyebaran Covid 19 dan membatasi sarana publik terutama di Kawasan Pemerintah Provinsi Banten.
(Heru/red).
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING :
WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT
TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN
KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG
DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI
DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077
TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI
UCAPKAN.
Posting Komentar untuk "Himbauan Gubernur Batalkan Penggunaan Plaza Aspirasi Pemprov Untuk Kegiatan Keramaian"