DLH Lebak Minta Pengusaha Tambak Udang PT SDB Serius Kelola IPAL
Banten, Perssigap88.co.id - Hasil uji laboratorium sampling air limbah tambak udang SDB diduga kuat pada inlet dan outlet IPAL menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lebak, Dasep Novian, Jum'at (28/08/2020).
Diketahui, Tambak Udang PT. SDB di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten membuang limbah langsung dialirkan ke laut bebas diduga tanpa izin.
"Untuk itu, dalam rangka pembinaan lingkungan DLH Lebak meminta PT. SDB serius untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan terutama pengelolaan IPAL," ungkap Dasep Novian.
Selain itu lanjut Dasep, berdasarkan hasil pemantauan terakhir tanggal 12 Agustus 2020, PT. SDB sudah melakukan upaya perbaikan IPAL, namun pihaknya meminta untuk melakukan uji sampling air limbah dan segera melaporkan hasilnya kepada DLH Lebak.
Menurut Dasep, pembinaan dan pengawasan pengolaan lingkungan dilaksanakan secara reguler terhadap kegiatan.
"Selama ini informasi pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat melalui pos pengaduan ataupun informasi melalui media merupakan informasi penting sebagai bentuk kepedulian dan peran serta masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup, dan DLH Lebak segera merespon informasi yg disampaikan ini," terang Dasep.
Diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Lebak terjun ke lokasi PT DSB melakukan pengecekan dan membawa sample air limbah tambak udang tersebut untuk dilakukan uji laboratorium.
Berdasarkan hasil peninjauan di lokasi, tim dari DLH meminta kepada pihak pengusaha agar air limbah ditutup dan tidak dibuang ke laut.
"Meskipun harus menunggu hasil laboratorium, namun secara kasat mata limbah tersebut tidak layak dibuang langsung ke ruang bebas," tutur salah satu tim lapangan DLH di lokasi peninjauan IPAL tambak udang PT SDB, Rabu (24/06/2020).
Sementara, anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, sekertaris komisi yang membidangi lingkungan hidup menganggap PT SDB melanggar UU No 32 tahun 2009 pasal 24 tentang perlindungan dan lingkungan hidup karena membuang limbah ke laut tanpa izin.
Baca berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/06/tambak-udang-pt-sdb-panen-warga.html
https://www.perssigap88.co.id/2020/06/tinjau-lokasi-dlh-lebak-larang-pt-sdb.html
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Lembaga Kajian Banten Bersatu (LKBB), Ruyatna, meminta DLH Lebak agar uji lab itu dilakukan oleh instansi terkait atau yang independen, dan tidak diserahkan pada pihak perusahaan. Selain itu, Ruyatna pun mengimbau pihak Pemkab Lebak agar tegas tidak memberikan perijinan di tengah jalan ketika sebuah perusahaan ketahuan tidak melengkapi syarat-syarat yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum sebuah perusahaan mendirikan atau melakukan aktivitas kegiatan usahanya.
"Saya minta uji lab itu harus dilakukan oleh DLH sendiri, bukan menyuruh pihak perusahaan, dan juga mengimbau kepada Pemda Lebak agar tegas dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sehingga tidak mudah untuk disepelekan," ujar Ruyatna saat dihubungi via saluran selulernya, Jum'at (29/08/2020).
Sementara pihak perusahaan PT. SDB, saat dikonfirmasi belum bisa dihubungi.
(Red)
GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "DLH Lebak Minta Pengusaha Tambak Udang PT SDB Serius Kelola IPAL"