Direktur PBH Pandeglang: Program PTSL Tak Boleh Pungut Biaya Melebihi SKB Tiga Menteri
Banten, Perssigap88.co.id - Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Pandeglang Ayi Erlangga menyebutkan biaya program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cijakan dan Citumenggung Kecamatan Bojong tidak boleh melakukan pungutan melebihi Rp150 ribu.
Ia menilai jika surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, sudah ditegaskan bahwa semua pihak tidak boleh memungut biaya diluar ketentuan.
"Di dalam undang-undang dan KHUP dana tidak mengenal diskresi atau kebijakan dengan hal surat pernyataan bersama apapun," Kata Ayi Erlangga kepada media, Rabu (26/08/2020).
Ia pun menegaskan jika program PTSL telah disubsidi oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada alasan lain untuk memungut biaya melebihi SKB tiga menteri.
"Tidak di benarkan adanya alasan-alasan pungutan lain di luar itu karena didalam hukum tidak dikenal diskresi atas kebijakan yang berpotensi dengan indikasi menjadi pungutan liar," tegasnya.
Baca berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2020/08/aktivis-pandeglang-sebut-biaya.html
Diberitakan sebelumnya, aktivis mahasiswa kecam adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat di dua desa untuk biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL sebesar Rp 500 ribu. Bahkan para aktivis menilai jika kasus pungli di dua desa tersebut bisa di pidanakan.
(Rls/Red)
GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp
Posting Komentar untuk "Direktur PBH Pandeglang: Program PTSL Tak Boleh Pungut Biaya Melebihi SKB Tiga Menteri"