Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pergub Banten Ancam Pecat ASN Yang Tidak Pakai Masker dan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar

Banten, Perssigap88.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi pemecatan dari jabatannya jika membandel tidak memakai masker, sedangkan masyarakat biasa (pelanggar) bakal didenda Rp 100 rb. Sanksi ini terkait dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.


Dilansir dari Tangerangnews.com, hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (24/08/2020).

Wagub mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten harus memberikan contoh yang baik, disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagaimana  tertuang dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2020.

"Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," ujar Wagub.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat pemerintah) sendiri yang tidak konsisten," kata Wagub. 

Dalam pasal 11 Pergub tersebut juga disebutkan sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker selama pandemi Covid-19. Sanksi dimaksud akan dikenakan mulai berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp100 ribu bagi yang melanggar.

"Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp 300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub," kata Andika.

Andika meminta pelaksanaan Pergub Nomor 38 tahun 2020 tersebut lebih mengedepankan sisi humanis daripada represif.
Ia menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian. 

"Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya," tuturnya. 



(Fay)




HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Pergub Banten Ancam Pecat ASN Yang Tidak Pakai Masker dan Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet