Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aktivis Pandeglang Sebut Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL di 2 Desa Langgar SKB 3 Menteri

Banten, Perssigap88.co.id - Akivis mahasiswa Pandeglang kecam adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat di dua desa untuk biaya pembuatan sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 500 ribu. Dugaan ini terjadi di Desa Cijakan dan Desa Citumenggung Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.


Sekertaris Bintang Muda Indonesia (BMK) Fikri Anidzar Albar menanggapi pemberitaan di media online perihal dugaan pungli sertifikat PTSL tetsebut mengaku kesal, bahkan menurutnya, perbuatan pelaku pungli dapat dikenai pidana.

"Oknum desa dapat terjerat hukum jika tidak mengacu terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri nomor 25 tahun 2017, yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dimana program PTSL hanya dikenai biaya sebesar Rp150.000," ujar Fikri, Selasa (25/08/2020).

Dikatakan Fikri, biaya Rp 150 ribu itu diperuntukkan kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta biaya operasional petugas kelurahan/desa.

Selanjutnya, Fikri meminta pihak desa segera mengembalikan biaya tersebut kepada masyarakat, karena biaya itu sudah melebihi ketentuan dalam SKB 3 menteri.

"Jika benar ada pungli Rp 500 ribu di dua desa itu, saya berharap tolong segera di kembalikan, karena itu bukan haknya," pintanya.

Senada, disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pandeglang, Yandi. Ia mengatakan, dengan adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu pada sertifikat PTSL, hal itu merupakan bentuk pemimpin yang tidak pro rakyat, terlebih lagi di era kondisi seperti ini masyarakat tengah terbebani ekonomi akibat pandemi covid-19.

"Kita harus bisa membedakan antara pungli atau upah sebagai timbal balik. Kalau oknum panitia PTSL melakukan pungutan melebihi regulasi aturan yang di tetapkan yaitu seharga Rp 150.000 tentu itu masuk kategori pungli dan tidak peduli kepada masyarakat," ujarnya.



(red)




GMAIL REDAKSI : syamsul.hidayat@perssigap88.co.id HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Aktivis Pandeglang Sebut Biaya Pembuatan Sertifikat Program PTSL di 2 Desa Langgar SKB 3 Menteri"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet