Tak Objektif, Pernyataan Kasubdit TKSK Kemensos RI Sarat Kepentingan Program BPNT
Banten, Perssigap88.co.id - Pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih di beberapa media online soal tudingan monopoli pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dianggap tidak objektif dan sarat kepentingan.
Musa Weliansyah, Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, menilai apa yang disampaikan oleh Kasubdit TKSK tersebut, sarat kepentingan, bukan berdasarkan fakta lapangan secara obyektif dan profesional.
“Saya menilai pendapat tersebut sarat kepentingan dan hanya berdasarkan pada informasi yang tidak akurat, ini tidak semestinya dilontarkan, karena belum adanya jawaban klarifikasi dari Dinsos kabupaten. Saya tantang Kasubdit TKSK dan Karang Taruna turun langsung kelapangan, jangan berpendapat yang tidak mendasar dan tidak rasional,” kata Musa Weliansyah menanggapi pernyataan Kasubdit TKSK kepada perssigap88.co.id, Jum'at (17/07/2020).
Menurut Musa, harusnya pernyataan Kasubdit TKSK jangan hanya berdasarkan asumsi dan tak menguasai materi fakta di lapangan. Sebab katanya, studi kasus dugaan monopoli ini bukan hanya pada program sembako tahun 2020.
“Pada tahun 2019 (Januari-Oktober) di Kabupaten Lebak dari total 403 agen BPNT hanya ada satu supplier yaitu PT Aam Prima Artha. Dan pada bulan November 2019 di lima kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber pindah ke PT KenziOne dengan total 63 (enam puluh tiga) agen BPNT. Namun pada bulan Desember di tahun yang sama kembali lagi ke PT Aam Prima Artha karena adanya dugaan itimidasi akan dituntut dengan dalih sesuai MoU antara Agen BPNT dan PT Aam Prima Artha yaitu satu tahun,” jelasnya.
Musa juga membeberkan, pada lanjutan program Kemensos RI yakni program BSP tahun 2020, PT Aam Prima Artha (PT APA) dinilai masih melakukan praktek monopoli sebagai supplier.
“Pada tahun 2020 (Januari-April) di Kabupaten Lebak baru masuk tiga agen komoditi yaitu PT. Aam Prima Artha, Bulog, dan CV Astan namun jumlahnya dibawah 150 agen, jadi PT. Aam Prima Artha masih menguasai di atas 60% agen dan pada bulan Mei 2020 ada sekitar 8 agen yang mandiri. Saya kira Kasubdit harus membaca lagi UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monoploli pasal 25. Adanya dua atau tiga pengusaha bisa saja terjadi monopoli," papar Musa.
Persoalan monopoli yang dilakukan oleh PT. Aam Prima Artha diduga terjadi juga di kabupaten lain seperti Kabupaten Serang yang hanya satu supplier hingga sekarang, termasuk Kabupaten Pandeglang Tahun 2019, imbuh Musa.
Pernyataan yang disampaikan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI terkait membolehkan TKSK menjadi pengusaha Musa juga sepakat,
akan tetapi kata Musa bukan berarti menjadi pengusaha supplier komodity pada program BPNT dan BSP karena akan menimbulkan complic of interest seperti yang terjadi sekarang ini.
Terlebih, lanjut Musa, Dani Samiun adalah selaku ketua fornas TKSK menjadi wakil direktur PT. AAM PRIMA ARTHA setelah adanya program BPNT ini beliau sebelumnya bukan pengusaha komodity.
“Cukup jelas pada pedoman umum TKSK bagian dari pelaksana program BPNT dan kerjanya diatur oleh Undang-Undang. Jadi Kasubsit TKSK jangan asal ngomong dong, ini kan sangat lucu dan aneh masa beliau bilang tidak tahu soal Fornas TKSK," tutur Musa.
(Red)
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING :
WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT
TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN
KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG
DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI
DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077
TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI
UCAPKAN.
Posting Komentar untuk "Tak Objektif, Pernyataan Kasubdit TKSK Kemensos RI Sarat Kepentingan Program BPNT"