Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SATGAS Kecamatan Malingping Lakukan Sosialisasi Perbup No 28 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

Banten, Perssigap88.co.id - Satuan Tugas (SATGAS) Kecamatan Malingping Sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Malingping, Rabu (29/07/2020).


Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna menyampaikan tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada kondisi pandemi Covid-19, Virus corona Disease 2019 di Kabupaten Lebak.

Sekmat Malingping Hendi Suhendi, S.IP, mengemukakan bahwa kegiatan sosialisai ini selain merupakan sebagai bentuk upaya penyadaran terhadap masyarakat juga memberikan informasi bahwa aktivitas masyarakat bisa kembali dilakukan secara normal.

"Aktivitas masyarakat bisa dilakukan secara normal kembali, baik yang bertani, yang berdagang dll. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti tetap jaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan beserta air yang mengalir (bagi para pedagang/pengusaha) menyediakan hand sanitizer," ucap Hendi.

Dalam sosialisasi ini ada sanksi tertentu bagi masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, yakni berupa sanksi sosial dan sanksi adminidtratif.

"Ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan ini, yaitu sanksi sosial dan sanksi administrasi, misalnya membersihkan pasilitas umum, contohnya membersihkan WC mushola dan lain sebagainya (sanksi sosial) dan denda uang Rp 150 rb untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rp 25 jt untuk pengusaha yang tidak mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Lebak," lanjutnya.

Disampaikan, bahwa sosialisasi yang dilakukan SATGAS Kecamatan Malingping sudah dilaksanakan pada hari selasa (28/07/2020) mulai dari beberapa desa, diantaranya Desa Malingping Utara, Desa Kadu Jajar, dan hari ini (29/07/2020) dilakukan di Desa Kersaratu dan Desa Sukaraja.

Diungkapkan pula ada beberapa tahapan mengenai kegiatan ini, yakni tanggal 24 Juli - 04 Agustus merupakan tahapan soaialisasi kepada masyarakat, tanggal 05 Agustus - 27 Agustus merupakan tahapan percobaan apakah masyarakat terbiasa atau tidak terhadap peraturan yang diberikan. Pada tanggal 01 September - 08 Oktober merupakan tahapan pemberlakuan sangsi tersebut.



(AH/Fay)



HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI


WARNING : WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077 TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI UCAPKAN.

Posting Komentar untuk "SATGAS Kecamatan Malingping Lakukan Sosialisasi Perbup No 28 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet