Meski Perbup Pedoman AKB Atur 7 Aktivitas masyarakat, Bupati Lebak Persilakan Warga Gelar Event
Banten, Perssigap88.co.id - Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya telah menerbitkan Perbub No. 28 tahun 2020 yang mengatur 7 aktivitas masyarakat Lebak ditengah wabah pandemi Covid-19. Ketujuh aktivitas masyarakat yang diatur dalam Perbup tersebut meliputi : aktivitas pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi perdagangan, di tempat kerja, di fasilitas umum, hingga di bidang perhubungan dan transfortasi.
Namun demikian, Iti memberikan kemudahan bagi warganya yang akan menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat ada izin dari pihak yang berwenang. Panitia resepsi harus meminta izin terlebih dahulu kepada petugas. Kemudian, pada saat resepsi yang punya hajat harus memenuhi protokol kesehatan, diantaranya wajib menggunakan masker dan menyediakan Hand Sanitizer dilokasi pernikahan.
“Seperti resepsi pernikahan bisa digelar, namun harus ada izin terlebih dulu dan mengikuti protokol kesehatan, begitu juga objek wisata dan pergelaran event-event bisa digelar, namun dengan persyaratan yang ketat,” kata Iti, saat rapat virtual sosialisasi mengenai pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB), Rabu (22/07/2020).
Kata Iti, diterbitkannya Perbup ini, guna mencegah meluasnya covid-19 dimasa adaptasi nanti. Apalagi, telah diketahui bersama pasien positif Corona di Lebak hingga mencapai 24 orang.
“Dengan kasus positif yang mencapai 24 orang tersebut, menandakan masyarakat kita ini kesadarannya masih rendah dalam menerapkan protokol kesehatan, maka dari itu Perbup ini salah satu upaya kita menekan penyebaran virus di Lebak yang masuk pada zona orange,” ucap Iti.
Lanjut Iti, pengawasan penerapan Perbup ini nanti akan dilakukan oleh Satpol PP dan dibantu oleh TNI dan Polri. Bagi mereka yang melanggar tentu akan ada sanksi dan denda.
“Bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan didenda sebesar Rp 150 ribu, bagi dunia usaha atau pelaku ekonomi jika tidak melaksanakan aturan dan protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp 25 juta,” tegas Bupati Lebak.
Sanksi dan denda ini kata Iti, semata-mata untuk menyadarkan masyarakat agar lebih disiplin dan mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.
“Saya berharap tim atau petugas yang mensosialisasikan Perbup nomor 28 tahun 2020 ini dapat dimaksimalkan dan disampaikan secara utuh dan gamblang kepada masyarakat agar mereka mengerti dan memahaminya,” pungkas Iti.
Rapat bertempat di ruang data center Pemkab Lebak yang dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom tersebut nampak diikuti oleh seluruh OPD, Muspida, penggiat wisata, dunia usaha, dan elemen masyarakat.
(Fay)
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING :
WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT
TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN
KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG
DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI
DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077
TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI
UCAPKAN.
Posting Komentar untuk "Meski Perbup Pedoman AKB Atur 7 Aktivitas masyarakat, Bupati Lebak Persilakan Warga Gelar Event"