Tambak Udang PT SDB Panen Warga Panen Bau Limbah
Banten, perssigap88.co.id - Limbah Tambak udang di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping dialirkan langsung ke pantai/laut diduga tanpa proses pengolahan limbah yang baik sehingga ketika panen di musim kemarau tercium bau menyengat terbawa angin ke perkampungan warga.
Padahal di sepanjang pantai tersebut selain merupakan salah satu tempat mata pencaharian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, yaitu menangkap ikan dan mengambil kijing (kerang), pantai Karang Nawing juga merupakan destinasi wisata pantai yang pernah buming dengan sebutan "Pesona Karang Nawing" dan sempat menjadi perhatian bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Lebak yang membidangi Lingkungan Hidup Musa Weliansyah meminta agar Pemkab Lebak segera turun untuk mengecek secara langsung proses limbah dari tambak tersebut.
"Saya selaku sekretaris Komisi 4 yang membidangi Lingkungan Hidup meminta agar segera ditindaklanjuti perihal dugaan adanya tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping agar segera di cek proses pengolahan limbah yang dinilai langsung mengalir ke ruang bebas atau laut, ini bisa berbahaya merusak ekosistem laut, adanya hewan yang sering terdampar mati ini bisa saja karena limbah yang langsung mengalir ke laut," kata Musa melalui pesan WhatsApp. Selasa (23/06/2020).
Musa juga secara tegas meminta agar Pemkab Lebak segara turun tangan jika memang terbukti tidak ada pengolahan limbah dan langsung mengalir ke laut agar segera dilakukan penutupan.
"Saya mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Lebak segera melakukan penutupan dan melakukan tindakan yang tegas. Serta meminta Dirkrimsus Polda Banten untuk mengusut persoalan itu," tegasnya.
Menurut Musa pihaknya Komisi 4 DPRD Lebak sudah melaporkan hal ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
"Saya sudah laporkan persoalan ini kepada DLH Lebak, DPMPTSP dan ke Dirkrimsus Polda Banten. Issu lingkungan hidup ini sangat strategis untuk dibahas dan diawasi apalagi menyangkut di wilayah Kabupaten Lebak saya secara tegas tidak akan main-main ketika melanggar aturan meminta mitra kerja saya yakini di Dinas untuk segera menutup aktivitasnya," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Dasep Novian saat dihubungi media mengatakan dalam waktu dekat akan mengecek ke lokasi tambak udang milik PT. SDB.
"Kita akan cek ke lokasi secepatnya," ujar Dasep via pesan Whats App.
Dikatakan Dasep, setiap kegiatan usaha harus melakukan upaya perlindungan, sesuai dengan kewajiban yang ada di ijin lingkungan dan di dokumen lingkungan (UKL- UPL).
"PT. SDB wajib membuat upaya pengelolaan air limbah buangan tambak, dengan membuat kolam IPAL dan menerapkan sistem resirkulasi/penggantian air minimum. Air buangan harus dikelola tidak boleh dibuang ke perairan umum," tegas Dasep.
Sementara itu, dari pantauan awak media di lokasi tambak udang saat menemui pihak manajer PT. Sukses Damai Bahari selaku pengelola tambak udang di Pantai Karang Nawing Desa Pagelaran Kecamatan Malingping untuk diminta konfirmasi enggan menemui wartawan.
Diketahui, tambak udang berbendera PT. SDB ini menggunakan areal tambak seluas 18 Ha.
(Fay)
HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI
WARNING :
WARTAWAN KAMI DIBEKALI ID CARD DAN SURAT
TUGAS JIKA ADA YANG MENGAKU DARI WARTAWAN
KAMI TAPI TIDAK BAWA KARTU PENGENAL YANG
DI SEBUTKAN DI ATAS TOLONG HUBUNGI REDAKSI
DI NOMER TELFON WATSAPP : 085231450077
TERIMAKASIH ATAS INFORMASINYA KAMI
UCAPKAN.