Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudah Dijelaskan, Ketum IKA Untirta Anggap Interpelasi15 Anggota DPRD Banten Tidak Relevan

Banten, Perssigap88.co.id - Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Untirta Asep Abdullah Busro menilai langkah interpelasi 15 anggota DPRD Banten terhadap Gubernur Wahidin Halim terkait pemindahan kas daerah tidak urgent dan relevan lagi untuk dilakukan. Lantaran kata Asep, yang akan ditanyakan oleh DPRD, justru hal yang sebenarnya sudah dijawab secara gamblang oleh Gubernur WH.


"Bahkan langkah Interpelasi itu menjadi hal yang mubazir. Substansi Interpelasi adalah bertanya atau meminta penjelasan, faktanya hal tersebut sudah dilakukan oleh institusi DPRD Banten pada tanggal 27 April 2020 Gubernur Banten beserta Wagub, Sekda dan Kepala BPKAD Pemprov Banten atas panggilan dari DPRD Banten telah datang ke DPRD Banten memberikan penjelasan secara komprehensif terkait langkah pemindahan RKUD  Pemprov Banten dari Bank Banten ke BJB," papar Asep melalui press release, Selasa 9/6/2020.

Asep menjelaskan, dalam perspektif hukum Administrasi Negara dan Tata Usaha Negara (TUN), kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten menurutnya telah memenuhi asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Begitupun dalam perspektif hukum perdata, lanjut Asep, kebijakan Gubernur Banten juga telah sesuai dengan Peraturan Hukum yaitu Pasal 1 angka (32) dan (33) PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan secara tegas bahwa Pemindahan RKUD merupakan kewenangan kepala daerah.

"Terdapat pula kewajiban Gubernur selaku kepala daerah harus menempatkan RKUD di Bank yang sehat. Atas dasar norma hukum tersebut maka Gubernur Banten dan Pemprov Banten tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran hukum," terangnya.

"Justru kebijakan pemindahan RKUD  oleh Gubernur Banten merupakan bentuk ketaatan Gubernur Banten dalam melaksanakan peraturan hukum perundang-undangan termasuk dalam konteks hukum pidana pun kebijakan Gubernur tersebut tidak dapat dipidana sebagaimana penerapan Asas hukum Tiada hukuman pidana tanpa kesalahan," imbuh Asep.

Dengan itu Asep menghimbau agar Pemprov, DPRD beserta seluruh element masyarakat Banten bersatu, islah dan melakukan rekonsiliasi, serta fokus melakukan langkah pemulihan ekonomi yang tengah lesu akibat merebaknya wabah virus Corona.

Langkah saling menyudutkan dan menyalahkan satu sama lain, kata Asep, adalah langkah kontra produktif yang akan berdampak pada tidak hanya merugikan para pihak, namun juga berpotensi menghambat program pembangunan Provinsi Banten, sehingga akan berdampak merugikan masyarakat Banten. 

"Oleh karenanya di tengah pandemi Covid-19 dan dalam suasana Idul Fitri ini saya  menghimbau dan menyerukan kepada semua pihak baik Pemprov Banten, DPRD Banten beserta seluruh element masyarakat Banten agar bersatu melakukan islah dan langkah rekonsiliasi,  menghentikan kegaduhan politik dan perdebatan Pemindahan RKUD, serta menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum perdata yang saat ini sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Serang, apapun hasil keputusannya  mari kita hormati bersama karena Indonesia adalah negara hukum." tukasnya.





(Fay/red)






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet