BEM Banten Datangi KPK Usut Kasus Pendirian Bank Banten
Jakarta, Perssigap88.co.id - Pengurus Pusat Persatuan BEM se-Banten hari ini surati KPK dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk usut tuntas kasus hukum pembentukan bank Banten yang dianggapnya dari awal sudah jadi masalah.
Pengurus BEM Banten mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
"Kami BEM Se Banten kirim surat untuk pimpinan KPK RI dengan maksud agar KPK RI melanjutkan dan mengusut tuntas kasus hukum pembentukan bank Banten" Ujar Ade Putra saat memberikan pernyataannya (12/06/2020).
Ade mengatakan bahwa persoalan Bank Banten sampai hari ini tidak lepas dari masalah yang diciptakan pada saat pembentukan Bank Banten
"Kita tahu pembentukan Bank Banten terjadi tindakan korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten bersama Direktur PT. BGD yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK RI. karena telah melakukan tindakan suap untuk memuluskan pembentukan Bank Banten". Ujarnya.
"Maka dengan ini kami BEM se Banten meminta kepada KPK RI untuk (1) Melanjutkan kasus OTT Wakil Ketua, Anggota DPRD Periode 2014-2019 dan direktur PT.BGD Banten sampai tahap penyelidikan (karena diduga ada pihak lain yang terlibat dan belum diproses hukum);
(2). Mendukung upaya KPK RI dalam menegakkan ANTI KORUPSI di Provinsi Banten.
(3). Usut Tuntas segala bentuk kasus hukum pada saat proses berdirinya Bank Banten". Tambah Ade Putra.
Berdasarkan informasi Pengurus BEM Banten tersebut memberikan surat pengaduan ke KPK dengan nomor : 027/002/korpus-PBB/VI/2020 pada Divisi Pengaduan Masyarakat.
(Fay/red)