Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiang Papan Jalur Evakuasi Milik BPBD Di Pindah Tampa Menggali juga

Sampang   Perssigap88.co.id  -  Tiang yang di pasang untuk jalur evakuasi milik dinas BPBD kabupaten Sampang beberapa Minggu lalu di tulis oleh media ini dengan judul "https://www.perssigap88.co.id/2020/05/proyek-tiang-papan-jalur-evakuasi-milik.html" sepertinya belum juga ada respon dari pemerintah daerah Sampang terkait Pemasangan tiang tersebut buktinya tiang itu di pasang di tempat lain tampa di gali dan pemasangan yang baik.


Menurut undang-undang Nomer 22 tahun 2009 pasal 275 yang berbunyi, Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas dan marka jalan dan alat pemberi isarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat 2(dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

Menurut Nara sumber kami sebut saya SY (inisial) saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu 06/05/2020 mengungkapkan, "Sebenarnya dana tersebut dari APBD tahun 2020 kabupaten Sampang yang seharusnya memantau atas pemasangan tiang tersebut, supaya oleh rekanan tidak di pasang asal jadi dan diambil keuntungan saja karena menurut kami dana tersebut berasal dari masyarakat sampang" yang harus di awasi oleh pemerintah daerah.


"Dan juga tidak mungkin masyarakat sampang yang akan merusak fasilitas tersebut kalau tidak rekanan itu sendiri yang merusak nya Karena pemasangan yang sangat sembrono tampa spesifikasi serta pemasangan yang kurang baik pula, "Saya yakin tiang tersebut tidak sampai tiga bulan roboh semua karena pemasangannya Tampa di gali dan Tampa cakar ayam supaya terpasang dengan kuat.




Syam






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet