Rentan Dari Penyelewengan, KUMALA Pastikan Awasi Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
Banten, Perssigap88.co.id - Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Perwakilan Rangkasbitung memastikan secara kelembagaan untuk turut mengawasi realisasi anggaran penanganan Covid-19 di lapangan. Sikap ini dilakukan setelah mereka mendengar, melihat, dan membaca beberapa informasi yang tersebar hingga hari ini.
Dalam rilis KUMALA yang diterima Perssigap88.co.id, Rabu (06/05/2020) disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan dana dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD bernilai 106 Miliar hasil refocusing dari APBD II Lebak tahun 2020 ditunjang 65 Miliar refocusing Bankeu (Bantuan Keuangan) dari provinsi. Artinya ini sangat luar biasa dan jika tidak diawasi secara ketat oleh kita semua akan rentan dari penyelewengan.
Jangan hanya karena alasan kemanusuaan akhirnya kita semua loggar untuk mengawasi penggunaan alokasi anggaran tersebut.
Selanjutnya, KUMALA menyebutkan ciri-ciri pemerintahan yang baik (good goverment), salah satunya ialah adanya partisipasi aktif dari masyarakatnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Lebih lanjut, KUMALA Perwakilan Rangkasbitung meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dalam penanganan pemutusan mata rantai covid-19 di Kabupaten Lebak.
Oleh karena hal tersebut di atas, dalam pernyataan sikapnya KUMALA mengajukan beberapa point:
1. Meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak untuk lebih serius dan selektif dalam menempatkan pimpinan dibawah satuan kerjanya dan membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka menciptakan good goverment dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
2. Mengingatkan kepada seluruh pegawai ASN dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Lebak agar sesuai dengan prinsip dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2000 serta perundang-undangan yang berlaku (menegakan supremasi hukum).
3. Meminta kejelasan pengalokasian anggaran dan realisasinya ke penanganan covid-19
4. Mendorong agar pihak legislatif untuk segera membuat PANSUS dalam pengawasan anggaran Covid-19 di Kabupaten Lebak.
5. Meminta pihak Kejari, Ombudsman RI, KPK RI, serta unsur terkait untuk turun ke daerah turut serta mengawasi realisasi anggaran covid-19 di Kabupaten Lebak.
Dalam kata akhir pernyataan sikapnya, KUMALA berharap agar para pemangku kebijakan serius dalam menanggapinya.
Khairunnas Anfau'hum Linnas
Sebaik-Baik Manusia Adalah Manusia Yang Bermanfaat Bagi Lainnya.
Ttd.
1. Eza Yayang Firdaus
(Ketua KUMALA
Perwakilan Rangkasbitung).
2. Dede Abdul Kodir
(Ketua Umum Koordinator KUMALA).
3. Erwin Salfa Riansi
(Ketua BPK KUMALA).
(Fay)