Seorang Bidan Di Sampang Membakar Dan Membuang Limbah B3 Medis Yang Berbahaya
Sampang - Perssigap88.co.id - Limbah medis yang dibuang oleh seorang bidan yang berada di desa Lar-lar kecamatan Banyuates kabupaten Sampang membuat resah para tetangga sang Bidan, menurut Nara sumber dan tokoh masyarakat yang berada di lokasi pembakaran limbah tersebut di bakar di tempat yang tidak jauh dari tempat prektek Bidan itu sendiri sendiri, bukannya pembakaran atau membuang sembarangan limbah medis tersebut ada tindakan hukumnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun; Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Pemerintah yang diwakili Deputi Bidang Penaatan Hukum Likungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudariyono menilai ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya.
Bidan bernama Sri Aufa, AMD.keb tersebut bertempat di desa lar-Lar diduga telah membuang limbah medis serta membakar nya perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh Ia sudah cukup lama sedangkan perbuatan yang sangat berbahaya tersebut tampa ada teguran dari Dinkes untuk dirinya, dugaan sementara sampai sekarang bidan tersebut masih membuang dan pembakaran limbah tersebut di samping rumahnya.
Menurut kepala dinas Kesehatan kabupaten Sampang Agus Mulyadi SKM.,M.Kes, saat di temui oleh awak media ini pada hari Rabu tanggal 15 April tahun 2020 mengungkapkan, "Kami akan tindak lanjuti mas terkait laporan ini akan tetapi kalau bidan tersebut di bawah binaan saya. Pertama kami akan kasih teguran tapi nanti setelah di tegur masih mengulangi lagi perbuatan tersebut, kami akan mencabut surat ijin praktek nya ungkap Agus Pada awak media.
BERSAMBUNG
Syam