Pemprov Banten Terima Usulan Social Safety Net Kabupaten Kota Berdasarkan Validitas Data
Banten, Perssigap88.co.id - Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhanah menjelaskan terkait perihal kuota bantuan sosial tunai jaring pengaman sosial (social safety net) dari pemprov Banten ke Kabupaten Lebak.
Menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat mengenai kuota 11.655 kepala keluarga, Kepala Dinas Sosial memberikan klarifikasinya (23/04/2020).
1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang harus menjadi pedoman semua pihak dalam penanganan masalah kesejahteraan sosia, dipublish oleh Kemensos RI.
2. Menurut DTKS per Januari 2020, Kabupaten Lebak memiliki 197.629 KK yang harus diperbaiki kesejahteraan sosialnya.
3. Dari 197.629 KK tersebut telah mendapat program pusat yaitu PKH dan Sembako Murah (#dahulu BPNT) sejumlah 186.945 KK. Jadi berdasarkan ini maka DTKS yg belum dibantu adalah 10.684 KK.
4. Selain DTKS, terdapat data Non DTKS yg merupakan hasil pendataan pihak kabupaten / kota Lebak. Pendataan ini menyisir potensi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Data non DTKS dimaksud terdiri dari kelompok masyarakat yang terkena dampak tidak langsung dari wabah ini, misalnya seorang karyawan perusahaan swasta yang dicutikan dari pekerjaannya namun tidak mendapatkan gaji bulanan. Selain itu para pekerja formal yang tidak dapat menjalankan berbagai jenis usahanya dikarenakan pembatasan yang diberlakukan akibat wabah Covid-19.
5. Dari hasil pendataan ini ditambah Dengan data non DTKS yang belum mendapatkan bantuan, diperoleh angka 83.082 KK. Hingga terbitlah Surat Bupati Lebak tanggal 14 April yang mengajukan permohonan bantuan bagi 83.032 KK.
6. Tanggal 17 April 2020, Kemensos mengeluarkan Surat No 1375/6/DI.01/04/2020 yg menerangkan bahwasanya Kabupaten Lebak memperoleh alokasi bantuan sosial tunai.(BST) sebesar Rp 600.000,- /KK untuk 82.198 KK.
7. Berdasarkan poin 5 dan 6 maka dari pengajuan Bupati Lebak tinggal menjadi: 83.032 - 82.198 = 844 KK.
8. Pada tanggal 19 April , by phone, kadinsos lebak menyampaikan bahwa masih ada data Pekerja Sektor Informal sejumlah kurang lebih 11.000 kepala keluarga.
Berdasarkan poin tujuh dan delapan disimpulkan sisa kepala keluarga yang masih memerlukan bantuan adalah sejumlah 11.655 KK.
Nurhanah menambahkan bahwa berdasarkan beberapa poin data dan fakta di atas, maka saya bermaksud untuk menyampaikan bahwa data bantuan jaring pengaman sosial (social safety net) Kabupaten Lebak sejumlah 11.655 KK, bukan merupakan data yang asal bunyi semata. Data ini merupakan hasil diskusi panjang antara kami Dinas Sosial Provinsi Banten dengan seluruh rekan rekan dinas sosial Kabupaten/Kota termasuk dari Kabupaten Lebak.
"Di mana kami bersama seluruh kadis sosial kabupaten kota benar- benar memiliki komitmen dan concern untuk menyampaikan data dan menggunakan data yg valid. Demikian klarifikasi disampaikan, terima kasih." ujar Nurhana dalam pernyataannya.
Diketahui bahwa Pemprov Banten melakukan percepatan penyaluran JPS melalui bank-bank yang telah bekerjasama yakni BJB, BJB Syariah, BRI dan Bank lainnya yang ditunjuk pemprov Banten.
Penyaluran bantuan JPS Provinsi Banten ini dilakukan melalui tahapan Burekol (Bukan Rekening Kolektif) bagi seluruh penerima manfaat.
Untuk nominal, bagi penerima manfaat di wilayah Tangerang Raya menerima Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK) yang merupakan terdampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerima manfaat wilayah lainnya sebesar Rp 500 ribu per KK dengan total alokasi bantuan sebesar Rp 709.217.700.000.
(Fay/rilis).