Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masalah Buruh Indonesia Terhimpit Omnibus Law Dan Virus Corona

Opini Jakarta  Perssigap88.co.id   -  Rancangan undang-undang Omnibus Law menjadi masalah bagi buruh Indonesia, pada sisi lain Virus Corona menghantui. Akibat itu buruh harus dirumahkan, Soalnya tidak cuma begitu, ada buruh yang dibayar separuh dari upah yang seharusnya diterima setiap bulan, Bahkan tak sedikit buruh yang di-PHK atau diputus dalam hubungan kerjanya.

Menurut Nara sumber kami  "Masalahnya akan menjadi rumit ketika pemerintah  membuat kebijakan mau mengatasi itu semua tanpa aturan yang jelas.

Berapa dan bagaimana cara mendapatkan bantuan itu belum juga ada kejelasannya. Sementara kebutuhan hidup harus dipenuhi, agar tidak sampai menimbulkan masalah baru. Mungkin saja RUU Omnibus Law yang mengancam itu bisa diabaikan  seperti anggota dewan yang terus saja membahas RUU Omnibus Law di tengah wabah virus ganas dan mematikan. Begitu juga buruh menjadi lebih khawatir mati kelaparan karena  pembagian sembako sudah dua pekan ditungga tak juga diterima. 

Padahal, kalau pun kelak entah sampai kapan buruh bisa menerima bantuan karena dirumahkan dan upahnya dibayar separo atau bahkan di PHK  bagaimana tata aturannya untuk buruh yang tinggal di luar DKI Jakarta tapi bekerja di perusahaan yang ada di Jakarta. Atau sebaliknya, bagi warga Jakarta yang bekerja di perusahaan yang berada di luar Jakarta.

Itu penyebab kerumitan buruh yang dihimpit oleh Omnibus Law dan  virus corona perlu disikapi secara bijak. Bahasan Omnibus Law di DPR hendaknya ditunda jika tidak mau dibatalkan. Sebab kepanikan buruh yang disampaikan pada Atlantika Institut Nusantara maupun Komunitas Buruh Indonesia secara langsung maupun  melalui media sosial sungguh amat sangat mencemaskan.

Umumnya buruh merasa gamang dan merasa harus berjuang sendiri hanya untuk menyelamatkan hidup dan kehidupan mereka sendiri. Buruh ingin sekali bisa hidup normal tanpa perhatian maupun bantuan dari pemerintah. Utamanya dari ancaman RUU Omnibus Law dan virus corona wabah yang berbahaya itu.

Karenanya pada umumnya kaum buruh mengaku  tidak tahu apa yang akan terjadi kemudian bila Omnibus Law terus berlanjut dibahas DPR di tengah marak berkecamuknya wabah virus yang mematikan itu. 

Sementara untuk bertahan hidup tanpa pemasukan dan penghasilan di rumah, seperti menunda waktu kematian saja.

Sejujurnya kaum buruh mengaku sungguh cemas. Apakah akan lebih baik berjibaku dan bediam diri di rumah seperti menyerah kalah.  Karena bergerak mati dan tak bergerak pun artinya mati juga dalam arti hidup yang sebenarnya.

Buruh pun menanti kebijakan pemerintah yang seharusnya menyatakan penundaan pembahasan Omnibus Law bersama DPR yang terkesan lebih bernafsu mengesahkan RUU Omnibus Law saat semua warga sibuk mengatasi serangan Virus Corona.





Redaksi/JS






"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet