Laksanakan Kepmenkumham, Lapas Ketapang Bebaskan 12 Orang Warga Binaan
KETAPANG, Perssigap88.co.id -
Lapas Kelas II B Ketapang melaksanakan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020. Tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid19.Kamis, (02/04/2020).
Kalapas Kelas II B Ketapang Isnawan Mengatakan, Pengeluaran atau Pembebasan 12 Orang Warga Binaannya (Narapidana) mengikuti Kepmenkumham guna Pencegahan, Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"12 (Dua Belas) Orang Warga Binaan atau Narapidana yang kita bebaskan dan keluarkan berdasarkan Kepmenkumham guna Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 atau Wabah Virus Corona," ujarnya Kamis, (02/04) melalui Via telpon WA.
Ia melanjutkan, 12 (Dua Belas) Orang tersebut dikeluarkan untuk Asimilasi dirumah dengan tetap dalam Pengawasan dari pos Bapas Ketapang, sesesuai persyaratan yang di atur di Kepmenkumham tetsebut.
"Selama Asimilasi dirumah masih tetap dalam pengawasan petugas Pos Bapas sesuai dengan peraruran Kepmenkumham," tegasnya.
Dirinya menambahkan, Perkara 12 (Dua Belas) Orang yang dibebaskan diantaranya Penadahan, Penggelapan, Pencurian, dan Narkotika yang mendapat Vonis dibawah 5 (Lima) Tahun.
"Adapun Perkaranya antara lain Penadahan, Penggelapan, Pencurian, dan Narkotika dibawah 5 tahun dan Surat Keputusan (SK) Asimilasi ini di tandatangani oleh Kalapas yang tembuskan ke Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Bupati Ketapang, Kajari Ketapang, Kapolres Ketapang,dan Kabapas Pontianak," pungkasnya.
(AFY)