Bidan Sri Aufa, AMD Yang Membakar Limbah Medis Akan Dilaporkan
Sampang - Perssigap88.co.id - Kepala dinas kesehatan Kabupaten Sampang telah memperingati bidan yang telah membakar limbah medis tersebut namun sayangnya sang bidan merasa tidak melakukan kesalahan membakar limbah medis yang dia hasilkan dari praktek di tempat biasa dia melakukan aktifitas memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa Lar-Lar kecamatan Banyuates Kab.Sampang.
Menurut narasumber dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Libas 88 sebut saja Wahyudi menerangkan pada awak media ini, "Benar mas kalau bidan tersebut sudah di peringati oleh kepala dinas kesehatan kabupaten Sampang Agus Mulyadi SKM.,M.Kes, akan tetapi untuk sekwensi hukumnya karena dia telah berbuat kesalahan membakar limbah medis yang sangat berbahaya tersebut harus ada tindak lanjut dong, agar supaya bisa di proses secara hukum ungkap wahyudi.
Lanjut Wahyudi "terang saja kami akan melaporkan terkait hal tersebut kepada pihak yang berwajib agar bisa di buat pelajaran bagi bidan-bidan yang berada di daerah khususnya Kabupaten Sampang ini apakah Meraka tidak tahu kalau "Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun akan dikenakan sanksi, setidaknya denda Rp.1 miliar atau kurungan minimal tiga (3) tahun,"
Karena cara membakar limbah medis tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun; Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Atas undang-undang di atas kami dan juga Tim akan melaporkan bidan tersebut "enak saja berbuat kesalahan terus di peringati oleh atasan Hukuman tidak akan di laksanakan tunggu dulu terang Wahyudi lagi pada awak media.
BERSAMBUNG
Syam