Begal Dan Maling Resedivis Pelepasan Dari Setiap Lapas
Jakarta Perssigap88.co.di - Masyarakat mulai miris atas maraknya perampokan dan pembegalan. Diantara yang tertangkap adalah mantan napi yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi Yasonna. Menteri sendiri mengaku pusing dengan keadaan ini. Kata Polisi ada 13 orang yang sudah ditangkap kembali. Belum yang dilumpuhkan.
Yasonna sudah diingatkan untuk berfikir panjang membebaskan napi. Tapi malah menyalahkan masyarakat yang dinilai berfikir pendek. Tidak manusiawi lah, celetuknya. Entah apa yang ada dibenak Yasonna saat itu. Faktor corona, tak mau ngasih makan napi, atau ada skenario berbahaya. Si mantan napi jadi anarkhi eh Anarko. Mereka keluar sebagai orang orang yang lapar.
Lucunya, masyarakat bersama aparat dianjurkan untuk mengawasi para mantan napi yang dibebaskan tersebut. Bagaimana tak lucu, pemerintah yang melepas kemudian masyarakat yang harus mengawasi. Awasi dong oleh pemerintah sendiri. Rakyat dan masyarakat sedang pusing urusan dapur akibat PSBB. Sementara bantuan pemerintah tidak datang datang juga.
Jika terjadi kekacauan sosial yang disebabkan atau dipancing oleh mantan para napi ini apalagi dikomando oleh pihak ketiga maka Yasonna mesti ikut bertanggungjawab. Perlu dikaji keterkaitan pidananya. Dalam konteks "pelaku" dalam hukum maka elemennya bisa pelaku (dader), penyuruh (doenpleger), turut serta (medepleger), dan pemberi kesempatan (medeplechtigheid).
Pasal 56 KUHP menjelaskan bahwa "pemberi kesempatan" kena sanksi hukum. Menurut R Sianturi, SH "medeplichtigheid" itu bisa aktif atau pasif (passive medeplichtigheid). Jadi membantu itu tidak harus melakukan bantuan atau memberi kesempatan secara langsung. Sangat besar keyakinan bahwa apa yang dilakukan Yasonna dengan membebaskan napi sebelum waktunya adalah bagian dari "memberi kesempatan" untuk orang dapat berbuat jahat kembali.
Dalam agama jika orang berbuat baik karena perbuatan baik kita, maka kita mendapat banyak pahala atas perbuatan baiknya.
Sebaliknya jika kita membuka kesempatan orang berbuat jahat maka kita pun turut mendapat kelipatan dosa atas perbuatan jahatnya. Inilah keadilan.
Permenkumham No. 10 tahun 2020 mengenai asimilasi dan integrasi adalah aturan yang menjadi biang keladi. Belum ada bukti sebenarnya banyak kasus penularan covid 19 di Lapas. Justru puluhan ribu mantan napi bisa berbuat atau menularkan perilaku kriminalnya di masyarakat. Inilah justru yang paling ditakuti oleh publik.
Yasonna termasuk menteri yang sering membuat banyak masalah sejak revisi UU KPK, rangkap jabatan, pelecehan warga Tanjung Priok, soal Dian Sastro, kasus Harun Masiku, hingga melepas Napi.
Periode pertama masa jabatannya Yasonna dinilai sebagai Menteri yang tidak bagus alias gagal.
Yasonna Menteri yang lebih dahulu harus berhenti atau diberhentikan. Jika tidak, Ya Sonna...Yaa Salaam..How Great !
P&H