Polres Ketapang Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sumur Pantek Kekejari Ketapang
KETAPANG, Perssigap88.co.id- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang resmi melimpahkan (Tahap II/P21) tersangka Hendri Sibuea (Mantan Kabid Dinas Pertanian) beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sumur pantek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jum’at (20/03/2020).
Tersangka akan langsung dibawa Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang ke Pontianak untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP.RS Handoyo,S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP. Eko Mardianto,S.IK.,MH saat dikomfirmasi Jum'at (20/03) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan tahap dua (P21) atau pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
"Sebelum kita limpahkan tersangka sempat dilakukan penahanan selama 60 hari di Mapolres Ketapang dan setelah semua berkas lengkap hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ketapang," ujarnya.
Lanjutnya, Tersangka sendiri diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku PPK pada pekerjaan pembangunan sumur pantek tahun anggaran 2015 yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1,5 Miliar sesuai perhitungan yang telah dilakukan BPKP.
"Dari kerugian negara tersangka sempat mengembalikan uang sebesar Rp 504 juta dan bukti pengembalian telah kita serahkan ke JPU, pasca pelimpahan proses hukum selanjutnya ada di Kejaksaan,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengaku pihaknya akan langsung membawa tersangka ke Pontianak untuk dititipkan ke Lapas Pontianak.
"Setelah kita terima pelimpahan tahap dua ini, hari ini juga kita akan bawa tersangka untuk dititipkan di Lapas Pontianak karena untuk sidang kasus Tipikor berlangsung di Pengadilan Tipikor Pontianak," tuturnya.
Lanjutnya menjelaskan, Tersangka sendiri selaku PPK pada pembangunan sumur pantek diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan seperti memecah paket pekerjaan, ikut andil dalam pengadaan mesin serta adanya item pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
"Akibatnya sesuai audit BPKP Kalbar Negara dirugikan sebesar Rp.1.561.636.134 Miliar, yang mana tersangka telah beritikad baik dengan mengembalikan sebesar Rp 504 juta untuk dititipkan ke kas daerah kabupaten Ketapang” terangnya.
Lanjut Ia menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Untuk dugaan keterlibatan pihak lain akan kita lihat nanti di fakta persidangan, untuk tersangka dikenakan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Laode Silitonga "Kita akan melakukan pembelaan terhadap klient kita,karna untuk kasus korupsi ini tidak mungkin berjalan dengan sendirinya karna bisa saja ada pelaku lainnya, makanya dipersidangan nanti kita akan buka dan liat fakta persidangan," katanya.
Lanjutnya, kita juga ada bukti lain terkait perjanjian yang merupakan bukti kwitansi dan akan kita buka juga dipersidangan, untuk klient kita akan pertimbangankan untuk penangguhan penahanan walaupun kemungkinan biasanya kalau kasus korupsi ditolak.
"Untuk Pengembalian kerugian uang negara akan kita pertegas kembali karna pengembalian uang tersebut sebelum klient kami dilakukan penyidikan atau naik LP atau ditetapkan menjadi tersangka.Jadi ini merupakan etikad baik klient kami yang tentunya harus bisa menjadi pertimbangan hakim nantinya pada saat persidangan," tukasnya.
(AFY)