Langgar Ijin Lingkungan Hidup, DESDM Banten Tutup PT. Hanasa Prima
Banten, Perssigap88.co.id – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten (DESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, menutup kegiatan Tambang Pasir PT. Hanasa Prima yang berlokasi di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Rabu (18/03/2020).
Hal itu dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang telah menjadi ketentuan.
“Karena melanggar ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH, ini sudah melalui tahapan surat peringatan dari satu sampai dua maka ini bagian dari pemberian sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” kata Dasep Novian, Kabid Penataan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Oleh karenanya, lanjut Dasep, pihaknya memberikan kelonggaran waktu selama satu bulan untuk PT. Hanasa Prima melaporkan progresnya.
“Waktu yang ditentukan sampai satu bulan, jadi selama satu bulan itu harus melaporkan progresnya ke kita, jika tidak ada kita akan memberikan sanksi tahapan berikutnya dari mulai pembekuan izin sampai dengan rekomendasi pencabutan izin lingkungan. Jadi sementara ini dilarang untuk ada kegiatan sesuai dengan sanksi administrasi oleh Pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, dari berita acara DESDM Provinsi Banten bahwa PT. Hanasa Prima harus segera menghentikan kegiatan usaha dan memperbaiki kerusakan lingkungan.
“Kewajiban yang harus segera diproses menghentikan kegiatan usaha pertambangan dan segera memproses serta memperbaiki perizinan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperbaiki kawasan kerusakan lingkungan,” ujar Dasep.
Di tempat yang sama, Sekertaris Komisi IV DPRD Lebak, Musa Weliansyah memaparkan bahwa PT. Hanasa Prima telah melakukan kegiatan usaha di luar titik koordinat.
“Kalau saya melihat dengan jelas bahwa kegiatan usaha PT. Hanasa ini sudah diluar titik koordinat, maka tidak boleh ada toleransi lagi. Makanya sudahlah saya minta dari sekarang PT. Hanasa ini untuk hitam diatas putih jangan ada kegiatan lagi,” papar Musa.
Untuk itu, ia akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan meminta Direktur PT. Hanasa harus hadir alias tidak boleh diwakilkan.
“Kita akan segera melakukan rapat Dengar Pendapat dan ingin Direktur yang hadir nanti untuk membahas persoalan ini jangan diwakilkan oleh siapapun,” ujarnya.
(Fay)