Kepsek dan Bendahara SDN Negeri Kompol 02 Kab. Bangkalan, Diduga Kong-Kalikong Korupsi Dana Bos
Bangkalan, perssigap88.co.id, | senin, 09-03-2020, Abaikan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud),no 8 tahun 2020, tentang transparansi publik anggaran DANA BOS disekolah SDN KOMPOL 02-Kec GEGER, Kab Bangkalan, Madura, jawatimur, yang sekarang Dana tersebut langsung ke rekening sekolah, Sangat dikeluh kan para guru honorer dan semua wali murid disekolah sampai ada unjuk rasa.
Para wali murid dan Guru honorer melakukan Unjuk Rasa di sekolah tersebut, pada hari Senin tanggal -09-3-2020, sekitar10, wib, yang dihadiri sekitar 200 masa, warga setempat termasuk para wali murid dari semua siswa.
Menurut beberapa wali murid yang hadir dalam unjuk rasa menuturkan bahwasanya, "Begini mas, disekolah ini tidak transparan dan banyak pungutan liar(pungli). seperti hal nya, siswa harus membeli Buku TEMA dengan harga 44.000 baru tiga hari kemarin, juga ada sumbangan lain nya dan tidak pernah dapat bantuan seragam, pernah juga Dasi untuk siswa harus beli 5.000, kami berharap kepala sekolah dan Bendahara nya ini dipindah, atau di pecat dan juga di proses hukum". Cetus nya dengan nada geram.
Beberapa Guru honorer pun mengeluh dengan kelakuan kepala sekolah dan bendahara, yang tidak Transparansi dengan semuan bantuan disekolah, termasuk Dana Bos untuk gaji Guru honorer, yang seharusnya sesuai dengan (permendikbud) untuk Gaji Guru honorer tersebut adalah maksimal 50%.
"Ya emang hari jum'at kemarin, sudah ada rapat pemotongan gaji honorer, kata nya untuk bayar hutang sekolah, itu yang saya keberatan". Ungkap guru honorer tersebut dengan Geram.
Menurut salah satu guru, Kepala sekolah dan bendahara nya, sangat tertutup dan semua tidak perlu tahu tentang Dana Bos dan PIP atau BSM.
"Kepala sekolah dan bendahara tidak transparansi selalu menutupi, tidak boleh semua tahu, tapi gaji kami itu 45% dari bangkalan kebijakannya, bukan peraturan, disini guru honorer asli nya kan 5 orang tapi yang tercatat itu ada 4 orang yang punya rekening itu, dan yang 1orang dicabut, gara gara dia melahirkan dengan cara operasi dan minta izin cuti lebih lama, dan kepala sekolah tidak berkenan memberikan izin, jadi dicabut secara sepihak ".papar nya salah satu guru disekolah tersebut.
Dengan ada unjuk rasa ini, kepala sekolah berjanji akan mengembalikan hak hak mereka.
" Saya berjanji dengan adanya ini, saya akan melaksanakan dengan baik, pemotongan honorer sebenarnya dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tapi sekarang kalau honor nya minta seperti itu, kita kalau bisa, ya kita laksanakan. Jumlah guru disini 5 orang, 4 honorer 1 THL, dan jumlah siswa 120",. Singkat nya Hoiriyah mustofi, S, pd, SD. selaku kepala sekolah SD Negeri Kompol 02.
Tindak Pidana ini, sudah kami laporkan, Ke Bupati, kedisdik, Kejaksaan, ketipikor ke polres bangkalan, jelas Moh.Taufik, MD. S.I.kom.S.H.M.H selaku kuasa hukum dari LBH Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat.
"Harapan kami tentu hal ini kalau pada saat itu ada kebijakan diatas 50%, itu sudah perbuatan melawan hukum dan itu sudah tindak pidana korupsi, hal ini pun kalau ada pemotongan itu juga termasuk tindak pidana korupsi jelas nya".
Lanjut nya "pejabat negara yang kemudian memberikan uang negara, yang itu memberikan diluar kewenangan nya, maka itu sudah menjadi habis of power dan itu menjadi unsur tindak pidana Korupsi, penyalah gunaan kekuasaan atau jabatan, jelas di pasal 3 undang-undang Tipikor, kami harap semua hak nya honorer dan hak nya masyarakat, itu di kembalikan, jelas nya kepada rekan media.
(Redaksi/lutfi)