Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hakim Tipikor Vonis Mantan Ketua DPRD Ketapang 1 Tahun Penjara

KETAPANG, Perssigap88.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas 1 (satu) tahun kurungan penjara. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (23/03/2020).

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Mantan Ketua DPRD Ketapang, Junaidi mengaku saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah apa yang akan dilakukan pasca pembacaan tuntutan pada Senin (23/3) lalu.

"Untuk banding sementara ini masih kita komunikasi dan koordinasikan dengan klien kami karena masih ada waktu 7 hari pasca tuntutan," ujarnya, Jum’at (27/3).

Lanjutnya, dalam tuntutan tersebut kliennya divonis kurungan penjara 1 tahun dan subsider Rp 50 juta yang mana jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Selain itu, ia mengaku klien juga diminta membayar uang pengganti hasil perbuatannya sebesar Rp 4,9 miliar yang nantinya akan dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 300 juta serta dikurangi hasil lelang mobil lainnya yang disita.

“Kalau tidak dilakukan pembayaran maka dikenakan hukuman tambahan 1 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan kalau mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak.

"Putusannya hari senin kemarin, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.

Lanjutnya, putusan tersebut berbeda dari amar tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam pembacaan tuntutan yakni kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

"Berbeda di amar tuntutan saja, kalau diamar kita tuntut 1 tahun 6 bulan sedangkan majelis hakim dengan pertimbangannya memutus 1 tahun, namun untuk tuntutan berupa denda, uang pengganti serta subsider semua sama dengan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini yang bersangkutan diberi masa waktu 7 hari pasca putusan dibacakan untuk menentukan sikap atas putusan yang dibacakan apakah ada upaya hukum lainnya atau tidak.

"Kalau dalam masa 7 hari tidak digunakan maka dianggap menerima putusan dan tugas Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan eksekusi yakni memasukkan yang bersangkutan ke lembaga pemasyarakatan sesuai putusan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," 





(T/AFY)





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet