DPRD Banten: Pemerintah Daerah Harus Totalitas Lakukan Penanganan Covid-19
Banten, Perssigap88.co.id - Guna memastikan rasa aman kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten diberikan keleluasaan untuk melakukan penangan secara maksimal terhadap pandemi wabah Covid-19 dibarengi dengan ketersediaan anggaran.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk./2020 tentang penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Banten. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutus alur birokrasi realokasi anggaran guna percepatan penanganan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permendagri) nomor 20 Tahun 2020, pergeseran atau realokasi anggaran yang semula harus terlebih dahulu dibahas bersama DPRD, dalam masa KLB ini, hal itu tidak diperlukan lagi. Pada kondisi seperti ini Pemerintah diberikan kewenangan penuh mengelola anggaran yang tersedia untuk digunakan dalam penanganan kasus Covid-19. Adapun terhadap DPRD pada situasi seperti ini hanya sebatas pemberitahuan.
Berbagai kemudahan yang diberikan DPRD Provinsi Banten untuk mendorong agar Pemprov bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya ditengah gejolak wabah yang melanda negeri ini.
“Kami sudah mengesahkan Biaya Tak Terduga (BTT) pada APBD Banten 2020 ini sebesar Rp. 45 (empat puluh lima) miliar, yang kini tinggal tersisa Rp. 13 miliar. Dalam masa KLB ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) kemudian mengajukan anggaran Rp. 10 miliar, yang langsung dicairkan. Apabila masih kurang, Pemprov bisa mengambil dari slot anggaran lainnya untuk dipergunakan dalam penanganan Covid-19,” jelas Ketua DPRD Banten Andra Soni, Jumat (20/03/2020).
Berdasarkan Permendagri di atas, lanjut Andra, jika dana BTT tidak mencukupi untuk melakukan penanganan kasus ini, pemerintah daerah bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
“Dengan demikian, pemerintah daerah harus secara totalitas melakukan penanganan Covid-19 ini secara komprehensif, terukur dan valid,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Banten juga harus menyiapkan skema yang akan dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, mengingat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah memperpanjang statusnya hingga 29 Mei 2020, lanjut Andra.
DPRD Banten mendesak gubernur untuk dapat menindaklanjuti status KLB ini dari berbagai aspek, sebagaimana pemerintah pusat telah mengeluarkan lima protokol utama penanganan Covid-19 ini yaitu, Protokol penanganan kesehatan, Protokol Komunikasi Publik, Protokol Transportasi dan Area Publik, Protokol Area Institusi Pendidikan dan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia.
Dari kelima protokol penanganan Covid-19 di Banten yang perlu diapresiasi adalah protokol komunikasi publik dengan diluncurkannya web infocorona.bantenprov.go.id, sehingga masyarakat Banten dapat mengakses sebaran pandemi covid-19 di seluruh Kab/Kota hingga kecamatan di Provinsi Banten.
“Namun perlu juga Pemprov untuk selalu memutakhirkan data dengan cara yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat. Pemprov juga diminta untuk selalu memberikan informasi yang valid kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui daerah mana saja yang harus dihindari masyarakat supaya tidak terpapar Covid-19,” jelasnya.
Akan tetapi, langkah pencegahan yang dilakukan Pemprov Banten, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat baru hanya sebatas sosialisasi.
Aspek lainnya yang belum dilakukan Pemprov dalam upaya pencegahan mitigasi bencana non alam ini adalah penyemprotan disinfektan ke seluruh tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.
Hal ini penting dilakukan agar, masyarakat secara langsung merasakan akan kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman dari ancaman sebaran Covid-19. “Jangan sampai pencegahan yang dilakukan Pemprov hanya sebatas pembagian masker saja, itupun dengan jumlah terbatas, karena baberstoknya memang menipis,” tutup Andra.
Fay