Sosialisasi Dan Pengurusan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan(BPKP) Skala Kecil Bagi Nelayan Kabupaten Cilacap
Cilacap. Persigap88.co.id Dalam rangka peningkatan pelayanan dokumen kapal, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Cilacap memberikan sosialisasi pengurusan dokumen kapal perikanan
Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang nelayan pemilik kapal perikanan di wilayah Desa Grugu, Desa Ujungmanik dan Desa Babakan Kecamatan Kawunganten. Kamis(12/3/2020) Di pendopo balai desa babakan. Sebagai narasumber Amperanto dari Pelabuhan Perikanan pantai Logeding Kebumen yang menyampaikan materi persyaratan dan prosedur Surat Ukur Kapal dan Pas Kecil.
Selanjutnya, materi persyaratan dan prosedur pengurusan Surat Ijin Usaha Perikanan dan Surat Ijin Penangkapan Ikan oleh Subandiyono dari Dinas Perikanan Cilacap. Kemudian, prosedur penegakan hukum di laut dan persyaratan keselamatan pelayaran.
Kemudian, prosedur dan persyaratan pengurusan Bukti Pendaftaran Kapal Perikanan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kabid Subandiyono Diskan Kabupaten Cilacap Kabid. Serta Kepala Instalasi Pelabuhan Perikanan Amperanto yang memberikan informasi tentang dokumen yang harus ada di kapal perikanan ketika bersandar di pelabuhan atau saat berlayar.
Kabid Perikanan Tangkap Subandiyono menekankan pentingnya kerjasama antar instansi dan pentingnya memiliki identitas kapal dan perijinan kapal. “Dokumen perijinan kapal perikanan, surat ukur kapal, bukti kepemilikan kapal (gross akta) dan tanda kebangsaan kapal (pas kecil) dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI,” katanya.
Untuk Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap. untuk mengeluarkan ijin usaha dan ijin penangkapan ikan .Untuk kapal perikanan Skala Kecil 5 GT didaftarkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan pengurusan dokumen kapal bagi nelayan pemilik kapal perikanan. Harapannya dengan sosialisasi ini nelayan akan melakukan pengurusan dokumen kapal perikanan,” harapnya.
( Agus.M)