Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bansos PKH Beraroma Penyelewengan, Polres Bangkalan Berkomitmen Akan Menuntaskannya

BANGKALAN  perssigap88.co.id  -Persoalan Bantuan Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (dulunya BPNT-red) di Bangkalan yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini memulai babak baru di Polres Bangkalan setelah menerima pelimpahkan dari Polda Jatim.


Bertempat diKantor BPI KPNPA RI Bangkalan di Perum Green Asri Blok C 19 sekretaris DPW BPI Jatim Adi Suparto dan Pengurus inti BPI Bangkalan menggelar Jumpa Pers terkait hal tersebut, Senin (23/3/2020) malam.

Adi Suparto mengatakan bahwa laporannya ke Polda Jatim pada tanggal 11 November tahun lalu ternyata telah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020 dan per hari ini mengalami perkembangan yang cukup bagus dimana sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Polres Bangkalan.

“Laporan kami ke Polda Jatim pada tanggal 11 November 2019 lalu terkait indikasi kuat penyelewengan dana Bansos di Bangkalan ternyata sudah dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada tanggal 13 Januari 2020 kemarin dan per hari ini sudah ada 8 orang saksi yang dipanggil oleh penyidik Tipikor Polres Bangkalan,” ujarnya.

Eko Andrioko Ketua BPI Bangkalan menimpali statemen tersebut dengan lebih spesifik, bahwa karena keterbatasan saksi maka hanya 1 desa saja di Bangkalan yang sekarang sedang dikaji oleh Kepolisian.

“Sebenarnya permasalahan ini terindikasi kuat terjadi di tiap desa di Bangkalan akan tetapi karena hanya ada saksi-saksi tertentu yang berani untuk bekerjasama dan dipanggil oleh Polres Bangkalan maka hanya 1 desa yang sekarang digarap oleh Polres,” timpalnya.

Sementara itu Yodika Saputra tim kajian khusus BPI menjelaskan secara detail terkait hal tersebut, yaitu hanya desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten setempat yang sekarang diproses, dengan harapan nantinya akan bisa lebih baik dalam penyaluran bantuan sosial tersebut.

“Untuk saat ini kami dan aparat penegak hukum Tipidkor Polres Bangkalan hanya fokus ke desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal dimana hal ini terjadi karena hanya saksi dari desa tersebut yang bersedia untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Saat diklarifikasi pada Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja membenarkan perihal berkas dugaan penyelewengan Bansos tersebut merupakan pelimpahan dari Polda Jatim serta pihaknya dengan tegas berkomitmen untuk menuntaskannya. 

“iya memang benar mas, itu kasus limpahan dari Polda Jatim sehingga tetap jalan dan merupakan keharusan buat kami untuk menuntaskannya." tegasnya.




Redaksi





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet