Ada Beking Dibalik Beroperasinya Kembali Penambangan Batu Bara Ilegal
Banten, Perssigap88.co.id - Masih maraknya praktek penambangan batu bara ilegal di Lebak selatan tepatnya di Blok Pematang Timur Batu Karut Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara diduga karena merasa ada yang membekingi.
Pegiat Lingkungan di Lebak selatan, Wijaya D Sutisna menginformasikan setiap hari puluhan ton defisit batu bara terangkat dari lobang tambang tanpa rasa takut dikumpulkan di stok file setempat.
“Mereka berani terang-terangan, karena saya duga ini mereka merasa ada yang membekingi,” kata Wijaya, Rabu (25/03/2020).
Wijaya menganggap bahwa penambangan batu bara yang dibalut dengan keberadaan koperasi yang mewadahi para penambang itu kegiatannya tetap ilegal.
“Walaupun diwadahi dalam koperasi, kegiatan mereka itu tetap ilegal, karena tidak mengantongi ijin penambangan, tapi faktanya mereka merasa berani karena dibalut wadah koperasi, mereka menganggap bahwa mereka tidak terjerat oleh UU Minerba. Kami minta praktek ilegal ini harus segera ditertibkan,” tegasnya.
Aktifis tersebut merasa heran, karena para pemilik lobang dan pengepul itu seperti kebal hukum, padahal jelas telah melakukan praktik ilegal secara terang-terangan.
“Ya, saya tahu oknum pemilik lobang nya itu seperti Sen, Her, Kom dan pengepul besarnya yaitu H. Dul dan Beb, mereka semua dengan terang-terangan melakukan penambangan dan menampung batubara dari hasil penambangan ilegal dan diduga yang membekinginya ada dari oknum aparat dan juga dari pihak pengurus koperasi,” beber Wijaya.
Dilain pihak, salah seorang pengepul batubara yang namanya minta di rahasiakan mengakui bahwa sekalipun masuk ke wadah koperasi namun praktek ilegal tersebut tidak dibenarkan oleh hukum.
“Menurut saya tidak ada artinya sih, toh keberadaan kita memang masih ilegal kok, menurut saya walaupun dikordinir oleh koperasi dengan kordinasi kepada aparat seperti yang sudah-sudah, ya sama saja, toh keberadaan kita nyata tidak dibenarkan oleh hukum,” ungkapnya.
Kapolsek Panggarangan/Cihara, Dwiyanto ketika dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) sudah melakukan upaya sosialisasi penertiban.
“Udah dilakukan sosialisasi untuk penertiban bersama Forkopimka, tapi mereka selalu membangkang. Dan minggu lalu tim dari Polda sudah turun menertibkannya. Jelasnya silahkan hubungi KRPH,” Dwiyanto dalam jawaban rilis.
Begitupun, meski sudah dipasang papan informasi tentang sanksi hukum bagi mereka yang melakukan eksploitasi lahan perhutani, oknum penambang tidak pernah mengindahkan dan terkesan menyepelekannya.
Diketahui, lahan perhutani yang berada di wilayah KRPH Panyaungan Timur yang memiliki luas 1.860,30 Hektar, kini telah mengalami kerusakan di banyak titik.
Saat dikonfirmasi, KRPH Panyaungan Timur, Endang Sujana kepada wartawan membenarkan bahwa praktik penambang liar ilegal itu melakukannya tanpa menghiraukan dampak lingkungan.
“Mereka liar, tidak memiliki SOP, main gali dan bekasnya tidak pernah direklamasi. Lobang-lobang itu menganga begitu saja, rawan longsor dan berbahaya bagi orang dan juga ternak,” ujar Endang.
Menurut pengakuannya, beberapa hari lalu pihak perhutani sudah melakukan patroli dan operasi, serta melakukan penutupan kegiatan penambangan. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui jika belakangan praktik ilegal itu marak kembali.
“Terimakasih pak atas informasinya, dan kami akan menindak lanjutinya,” paparnya.
(Fay/tim)