Ada Apa Dengan Kejaksaan Negeri Sampang ???
Sampang | perssigap88.co.id - Ada-ada saja kelakuan kejaksaan Negeri Sampang saat ada kelompok orang yang datang melaporkan terkait tindak pidana korupsi yang hingga sampai sekarang masih belum di lakukan proses oleh pihak kejaksaan sampai sampai-sampai para pelapor mempertanyakan terkait laporan tersebut yang tidak pernah di tanggapi oleh pihak kejaksaan negeri Sampang ada apa dengan Kejaksaan.
Saat awak media mendatangi nara sumber yang namanya yang tidak mau di sebutkan menerangkan di hari kamis 19/03/2020, "Sebetulnya kami sudah buat laporan terkait pokmas yang tumpang tindih dengan DD kepada Kejaksaan Negeri Sampang, sedangkan pekerjaan tersebut di lakukan seorang kepala desa yang di laporkan sendiri oleh bendahara desa yang menjadi polemik tersebut tepatnya di desa Larlar kecamatan Banyuates Sampang.
Sedangkan Pelapor bernama Muhri dari desa Larlar, Bahri dari dusun kaju abu laok Larlar, Fauzi Sekretaris atau BPD desa Larlar, kurang lebih 4 bulan yang lalu, sedangkan 3 bulan yang lalu Muhri sampai marah di kejaksaan karena tidak ada tindakan dari kejaksaan, hanya ditemui Misjoto. Hal itu tidak bisa diproses karena berkas ada di Ifan kasi Intel.
Narasumber juga mengungkapkan kepada awak media ini bahwasanya kejaksaan Negeri Sampang terkesan lari dari apa yang di laporkan oleh sebagian orang melaporkan terkait itu sampai-sampai tidak mau menemui mereka.
"Ada apa dengan kejaksaan Negeri Sampang sehingga laporan dari warga tidak mau memperoses laporannya.
Syam