Sempat Buron, Pimpinan Koperasi Syariah "KSM" Ditangkap Polsek Sandai
KETAPANG - Perssigap88.co.id -
Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang menangkap Pimpinan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri (KSM) disebuah Pondok Kebun KM 6 Desa Sandai.Jum'at,(31/01) Sekitar pukul 11.00 Wib kemaren.
Pimpinan Koperasi tersebut bernama Aries Hergiyantoro Bin Hery Soemarmin,warga Dusun Indralaya RT. 014 RW. 002 Desa Sandai Kec.Sandai Kab. Ketapang ditangkap Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 37-B / I / RES.1.11 / 2020 / Kalbar / Sek Sandai tanggal 31 Januari 2020.Dalam dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan Uang yang dilporkan oleh Sulastri Binti Umar Haziz warga Muara Jekak.
Saat penangkapan terhadap tersangka disaksikan oleh Sherly, Irvandi dan Ucok Erdiyanto dengan Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI berikut Rekening Koran atas nama Aries Hergiyantoro dengan saldo Rp 2.944.841, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI berikut Rekening Koran anas nama Aries Hergiyantoro dengan saldo Rp. 4.523.777, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Megapro Plat Nomor Polisi KB 4570 GP, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sebidang tanah di Sebadak Raya dengan nilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dari Hanarius tertanggal 27 Agustus 2019, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kebun kelapa sawit (Kebun Plasma Murni) dengan luas 2 Ha di PT. LAB dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima jutua rupiah) dari Sudarmin tertanggal 30 November 2019, 1 (satu) buah buku tabungan Koperasi Syariah Khatulistiwa Surya Mandiri atasnama pelapor, 1 (satu) kardus dokumen penerimaan dan penyerahan uang nasabah, 2 (dua) buah baleho nama koperasi Syariah “Khatulistiwa Surya Mandiri”, serta 1 (satu) buah bangunan yang masih dalam pengerjaan pondasi yang rencananya akan dibangun meubel di Km 3 Desa Sandai Kec. Sandai Kab. Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP.RS Handoyo,S.IK,.M.Si melalui Kapolsek Sandai AKP.Riwayansyah saat dikomfirmasi melalui Via telpon WA Sabtu,(1/02) membenarkan tentang penangkapan tersebut serta menjelaskan kronologis kejadian dan penangkapan.
"Pada sekitar bulan Juni 2019 yang lalu Koperasi Syariah “Khatulistiwa Surya Mandiri” mulai beroperasi di Kecamatan Sandai, koperasi tersebut merupakan Koperasi Simpan pinjam yang dipimpin oleh Tersangka Sendiri,"jelasnya.
Kemudian, Sejak mulai berdiri sampai dengan saat ini tercatat ada 1.467 orang nasabah dan 323 orang anggota simpan pinjam, dengan total dana yang masuk adalah sekitar Rp.1.140.000.000,- (satu milyar seratus empat puluh juta rupiah).
"Untuk Pelapor mulai bergabung dan menyetorkan uangnya ke koperasi tersebut sejak tanggal 3 September 2019 sampai dengan tanggal 7 Januari 2020 dengan jumlah total Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), pada saat korban memerlukan uang dan hendak mengambil uang simpanan tersebut ke koperasi KSM maka diketahui bahwa uang di Kas koperasi tersebut sudah tidak ada lagi sehingga korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kajadian tersebut ke pihak Polsek Sandai. Pelapor merupakan 1 (satu) dari 1.467 orang nasabah yang mengalami nasib yang sama,"timbalnya.
Lanjutnya, Tersangka sempat buron selama 4 hari karna melarikan diri, dan hingga pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB tersangka diketahui berada di sebuah rumah di kebun yang berada di KM 6 Desa Sandai Kecamatan sandai, dan terhadap tersangka kiata lakukan penangkapan dan kemudian dibawa Kepolsek sandai untuk dimintai keterangan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,pungkasnya.
(AFY)