Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Tenaga Harian Lepas PT. Cemindo Gemilang Berakhir Damai
Lebak-Banten, Perssigap88.co.id - Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum keamanan PT. Cemindo Gemilang terhadap Wiri (23), seorang warga Kampung Cipinang, Desa Pamubulan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang bekerja sebagai tenaga kerja harian lepas di perusahaan yang sama berakhir dengan damai.
Wiri, yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan sebagai mana diberitakan sebelumnya ini sempat menghebohkan dan di muat di beberapa media online.
Setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Malingping, hasil visum dokter menunjukkan tidak ada bekas tindak kekerasan di tubuh korban baik memar maupun patah tulang rusuk yang diisukan. Peristiwa tersebut akhirnya diselesaikan dengan musyawarah antara kedua belah pihak dengan kesepakatan baik dari pihak korban maupun pihak perusahaan sudah saling memaafkan dan dianggap kejadian tersebut tidak pernah akan terjadi lagi.
Musyawarah ini dilakukan bertempat di Kantor Koramil 0315/Bayah, Jum'at malam (31/01/2020), pukul 19.40. WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Said Lestari selaku Chip Scurity PT. Cemindo Gemilang saat dihubungi melalui komunikasi WhatsApp, (02/02/2020).
"Alhamdulillah kita sudah berdamai secara kekeluargaan, dengan di mediasi oleh pihak Kapolres, Dandim, Koramil, Kepala Desa Pamumbulan," ujar M. Said.
Terkait dugaan penganiayaan, Said juga mengatakan jika setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Malingping, tidak ditemukan bekas penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut atau visum, ternyata tidak ada bekas penganiayaan dan tidak terbukti," imbuhnya.
Dari informasi yang didapat, berdamainya kedua belah pihak tersebut turut disaksikan oleh Letkol. Kav. Yudha Setiawan Dandim 0603/Lebak, AKBP Firman Adreanto Kapolres Lebak, Kapten Arma A. Rosyid Danramil 0315/Bayah, Kompol Juliandri (Pam Opit PT. Cemindo Gemilang), Kapten Arm.M.Basori (Pasi Intel Kodim 0603/Lebak), Lettu CPM Riswara (Dansub Denpom Lebak), Juhani (Kades Pamumbulan) dan Wiri (Korban).
(Fay/team)